Public Service
DPMPTSP Tala Miliki Dua Operator Bersertifikat, Siap Bantu Pengurusan Perizinan Usaha
Pengurusan izin usaha kini sangat mudah, cukup melalui Online Single Submission (OSS). Bagi yang kesulitan bisa datang ke kantor DPMPTSP Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Saat ini pengurusan izin usaha dapat diurus secara mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang digulirkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Melalui aplikasi itu, pelaku usaha dapat mengurus izin kapan pun dan di mana pun berada, selama berada dalam jangkauan jaringan internet.
Semua jenis persyaratan yang harus dilengkapi, bisa disimak secara gamblang. Kelengkapan persyaratan dan form isian berbeda, tergantung jenis atau kelompok usaha.
Syarat utama yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan NPWP (nomor pajak wajib pajak). Kedua dokumen ini cukup di-scan lalu diunggah di kolom yang telah disediakan pada OSS.
"Apabila mengalami kendala atau bingung, silakan datang ke kantor, kami akan bantu," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala, Suharyo, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Mudahnya Cara Bikin Izin Usaha UMKM di Tala, Dokumen Persyaratan Tingggal Diunggah di OSS
Baca juga: Buka Pembinaan Tata Kelola ASN, Bupati Banjar Berharap Peserta Pahami Sistem Merit
Dikatakannya, kadang pemohon bingung ketika memilih jenis atau kelompok usaha karena item pilihannya memang cukup banyak. Jenis usaha yang dipilih memang harus tepat agar tidak tertolak oleh sistem di OSS.
Dalam hal pemohon izin usaha mengalami kesulitan, sebut Suharyo, pihaknya akan membantu penginputan data atau dokumen yang dipersyaratkan pada OSS tersebut.
Kepala Bidang Perizinan Tertentu Budi Andrian Sutanto mengatakan DPMPTSP Tala memiliki dua orang operator bersertifikat. Selain itu juga ada beberapa staf lainnya yang ditugaskan membantu pengurusan perizinan.
Tiap hari setidaknya ada dua hingga tiga orang staf front office yang siap melayani masyarakat yang datang ke kantor DPMPTSP Tala. Satu orang operator bersertifikat standby tiap hari secara bergantian.
Sebagai informasi, kantor DPMPTSP Tala berada di lingkungan kantor bupati di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari. Tepatnya di sebelah kanan kantor bupati atau di depan Puskesmas Angsau.
Pemohon izin yang mengalami kesulitan menginput data di OSS atau bingung, bisa datang ke kantor DPMPTSP Tala pada jam kerja tiap hari kerja.
Layanan publik tersebut mulai buka pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita pada Hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Hari Jumat hingga pukul 11.00 Wita. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.