KIP Kuliah

Dibuka Hari Senin 12 Februari 2024, Link & Cara Daftar KIP Kuliah 2024 di Sini, Bantuan Rp 800 Ribu

Pendaftaran KIP Kuliah dijadwalkan dibuka mulai hari Senin (12/2/2024), ini cara, link daftar serta jadwal pencairan untuk KIP Kuliah semester genap

Editor: Rahmadhani
Instagram @puslapdik_dikbud
Pendaftaran KIP Kuliah dijadwalkan dibuka mulai hari Senin (12/2/2024), ini cara, link daftar serta jadwal pencairan untuk KIP Kuliah semester genap. 

Kemendikbud juga mengingatkan agar para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah untuk memastikan data NISN, NPSN, dan NIK sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para siswa juga diminta untuk terus memantau informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah di laman kip-kuliah-kemdikbud.go.id.

* Syarat daftar KIP Kuliah

Agar siap mendaftar KIP Kuliah 2024, simak terlebih dulu persyaratan yang dibutuhkan:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Jadi, bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

* Pembatalan

Bila sudah terima, penerima KIP Kuliah masih bisa dieliminasi atau dibatalkan.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian bantuan KIP Kuliah dibatalkan atau diberhentikan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.

Adapun poin G menjelaskan tentang pembatalan penerima PIP pendidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved