KIP Kuliah

Sudah Dibuka, Link dan Tahapan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024, Simak Info Pencairan Semester Genap

Pendaftaran program bantuan KIP Kuliah tahun 2024 dibuka pada hari ini, Senin (12/2/2024), link, cara daftar dan informasi pencairan semester genap

Editor: Rahmadhani
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut link pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang dijadwalkan sudah dibuka mulai hari ini, Senin (12/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 mulai dibuka pada hari ini, Senin (12/2/2024). Simak link, cara daftar hingga jadwal pencairan untuk KIP Kuliah semester genap.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada siswa atau siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Dilansir dari laman KIP Kuliah, siswa yang lolos program ini akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti bebas biaya pendidikan dan subsidi uang saku mulai dari Rp 800.000.

Pendaftaran KIP Kuliah juga tidak dipungut biaya atau gratis.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024

Subkoordinator KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) Muni Ika menyampaikan, jadwal pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka lebih cepat dari pendaftaran jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Jika pendaftaran SNBP dibuka pada 14 Februari 2024, pendaftaran KIP Kuliah dijadwalkan dibuka besok, Senin (12/2/2024).

"(Pendaftaran KIP Kuliah) rencana akan buka besok, 12 Februari 2024," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Muni menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyusun rilis resmi terkait pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2024 tersebut.

Nantinya, launching pendaftaran KIP Kuliah akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbudristek.

Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemendikbud juga mengingatkan agar para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah untuk memastikan data NISN, NPSN, dan NIK sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para siswa juga diminta untuk terus memantau informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah di laman kip-kuliah-kemdikbud.go.id.

* Syarat daftar KIP Kuliah

Agar siap mendaftar KIP Kuliah 2024, simak terlebih dulu persyaratan yang dibutuhkan:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Jadi, bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

* Cara daftar KIP Kuliah

Siswa yang sudah memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau klik tautan berikut ini:

LINK

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah
  2. Masukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  6. Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
  7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* Pembatalan

Bila sudah terima, penerima KIP Kuliah masih bisa dieliminasi atau dibatalkan.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian bantuan KIP Kuliah dibatalkan atau diberhentikan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.

Adapun poin G menjelaskan tentang pembatalan penerima PIP pendidikan.

Berikut beberapa poin yang membatalkan penerimaan KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

* Pencairan

Sementara itu, bagi mahasiswa aktif semester genap (2, 4, 6, 8) PTN atau PTS yang sudah terdaftar, masih menanti kapan waktu pencairan dana KIP Kuliah 2024 untuk semester genap.

Pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap tahun akademik 2023/2024 diprediksi akan mulai cair di bulan Maret-Agustus 2024.

Pencairan dana bantuan KIP Kuliah 2024 untuk mahasiswa semester genap (2, 4, 6 dan 8) yang terdaftar pada tahun akademik 2023/2024 masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendikbudristek dan Kemenag RI.

Sementara untuk pencairan dana KIP Kuliah semester gasal atau ganjil, sudah diumumkan cair pada Januari 2024 lalu.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved