Berita Banjarbaru

Terciduk Nyabu Dalam Mobil di Kompleks Perkantoran Banjarbaru, Pelaku Gagal Edarkan Barang ke Tanbu

Terungkap setelah diamankan Satlantas Polres Banjarbaru ternyata dua pria yang kedapatan menyabu dalam mobil ingin edarkan sabu ke Tanah Bumbu

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Personel Satlantas Polres Banjarbaru saat mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, usai menertibkan aksi Bali di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diamankan oleh personel Satlantas Polres Banjarbaru, pada akhir 2023 lalu.

Polisi mengamankan para pelaku usai menertibkan aksi Balap Liar (Bali), di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel.

Setelah diamankan, para pelaku kemudian diserahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku masing-masing dua perampuan berinisial PH (27) dan WN (29). Kedua pelaku merupakan warga Kota Banjarbaru, berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kemudian dua pelaku lainnya yakni laki-laki berinisial HL (34) dan AR (29), warga Kabupaten Tanah Bumbu, merupakan karyawan swasta.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, barang haram tersebut mereka beli via online dari seseorang.

"Seseorang ini masih kami selidiki keberadaanya. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau, di Jalan Gubernur Soebardjo," kata Deny, Senin (12/2/2024).

Baca juga: 4 Orang Kedapatan Menyabu Dalam Mobil di Banjarbaru, Berawal Petugas Curiga Lihat Mobil Berasap

Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Negara Dipa HSU, Petugas Temukan 11 Paket Sabu, Sempat Coba Dibuang

Berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, narkoba jenis sabu seberat 118 gram itu rencananya dipasarkan ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun sebelum mengedarkan barang haram tersebut, pelaku HL dan AR, menghubungi dua pelaku perempuan PH dan WN, untuk selanjunya memakai narkoba bersama.

"Sehingga dari empat pelaku ini, dua pelaku laki-laki kami tetapkan sebagai pengedar, dan dua pelaku perempuan sebagai pemakai," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

"Sedangkan untuk kedua pelaku perempuan kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelas Deny.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved