Berita Banjarbaru
Terciduk Nyabu Dalam Mobil di Kompleks Perkantoran Banjarbaru, Pelaku Gagal Edarkan Barang ke Tanbu
Terungkap setelah diamankan Satlantas Polres Banjarbaru ternyata dua pria yang kedapatan menyabu dalam mobil ingin edarkan sabu ke Tanah Bumbu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diamankan oleh personel Satlantas Polres Banjarbaru, pada akhir 2023 lalu.
Polisi mengamankan para pelaku usai menertibkan aksi Balap Liar (Bali), di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel.
Setelah diamankan, para pelaku kemudian diserahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku masing-masing dua perampuan berinisial PH (27) dan WN (29). Kedua pelaku merupakan warga Kota Banjarbaru, berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kemudian dua pelaku lainnya yakni laki-laki berinisial HL (34) dan AR (29), warga Kabupaten Tanah Bumbu, merupakan karyawan swasta.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, barang haram tersebut mereka beli via online dari seseorang.
"Seseorang ini masih kami selidiki keberadaanya. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau, di Jalan Gubernur Soebardjo," kata Deny, Senin (12/2/2024).
Baca juga: 4 Orang Kedapatan Menyabu Dalam Mobil di Banjarbaru, Berawal Petugas Curiga Lihat Mobil Berasap
Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Negara Dipa HSU, Petugas Temukan 11 Paket Sabu, Sempat Coba Dibuang
Berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, narkoba jenis sabu seberat 118 gram itu rencananya dipasarkan ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun sebelum mengedarkan barang haram tersebut, pelaku HL dan AR, menghubungi dua pelaku perempuan PH dan WN, untuk selanjunya memakai narkoba bersama.
"Sehingga dari empat pelaku ini, dua pelaku laki-laki kami tetapkan sebagai pengedar, dan dua pelaku perempuan sebagai pemakai," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.
"Sedangkan untuk kedua pelaku perempuan kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelas Deny.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Mayat Lansia Ditemukan Dalam Parit di Landasan Ulin Barat, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |   | 
|---|
| SPPG Landasan Ulin Utara 1 Sempat Ajukan SLHS, Kini Dihentikan Sementara Imbas Belatung di MBG Siswa |   | 
|---|
| Siswa SMPN 10 Banjarbaru Masih Teringat Ulat di Burger, SPPG Disetop Sementara |   | 
|---|
| KPK Warning Pejabat di Kalsel, Daerah Kaya SDA Rentan Korupsi |   | 
|---|
| Gubernur Muhidin Bantah Tudingan Dana Mengendap, Ada Sanksi untuk Pihak Lalai di Bank Kalsel |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.