Narkoba di Kalsel

Gerebek Rumah di Teluk Cati HSU, Polisi Gagalkan Transksi Sabu Tiga Pria Diduga Pengedar

Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu  kini harus jalani proses hukum setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Barang bukti dari tiga pelaku sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres HSU, A alias Cipto (43), AH alias Amat Wong (19) dan AN (35). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI -Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu  kini harus jalani proses hukum setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelaku yang diamankan, A alias Cipto (43) warga Jalan Merak Gang Damai Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kemudian, pelaku AH alias Amat Wong (19), warga Desa Hilir Mesjid Kecamatan Sungai Tabukan dan AN (35) warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU, Kalsel.

Adapun barang bukti yang didapatkan, dari pelaku A alias Cipto, berupa satu buah handphone android  warna hitam lengkap dengan simcard.

Baca juga: Selundupkan 33 Kg Sabu & 1.243 Pil Ekstasi dari Malaysia, Begini Wanita Asal Sulsel Kelabui Petugas

Baca juga: Tangkap Dua Pria di Perbatasan Indonesia Malaysia, Polres Kapuas Hulu Amankan 20 Paket Sabu

Pelaku AH alias Amat Wong dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat keseluruhan 0.40 gram berat bersih 0.22 gram, satu plastik piper klip transparan.

Satu handphone android warna merah lengkap dengan simcard dan satu  sepeda motor matik  warna hitam DA 6173 FAA.

Selanjutnya, barang bukti dari pelaku AN, dua paket sabu dengan berat keseluruhan 7.46 gram berat bersih 7.05 gram, dua lembar plastik piper klip transparan, kotak rokok dan satu handphone android biru lengkap dengan simcard.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Kamis (15/2/2024) membenarkan ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan.

"Diamankan Rabu 7 Februari tadi dan saat ini ketiganya masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres HSU, katanya.

Terungkapnya ulah ketiga pelaku bermula dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU.

Petugas Satresnarkoba Polres HSU kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penggrebekan hingga bisa mengamankan pelaku A alias Cipto.

Saat itu juga ada diamankan pelaku AH alias Amat Wong dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaannya kotak rokok berisikan paket sabu.

Baca juga: Diringkus Polisi, Pemuda di Banjarmasin Ini Berusaha Telan Sabu Terbungkus Plastik Klip

Kemudian di box depan kiri kendaraan juga ditemukan satu kotak rokok lainnya yang ada dua paketan sabu.

Saat ditanyai terkait pakaten sabu tersebut pelaku AH mengaku akan menyerahkannya kepada pelaku AN.

Atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelaku AN di rumahnya.

Sebelum bisa diamankan, pelaku AN sempat berusaha melakukan perlawanan dan membuang barang bukti, namun akhirnya bisa diamankan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved