Kriminalitas di Kalsel
13 Perompak Kapal TB Royal 27 Diringkus Jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, Begini Pelaku Beraksi
Belasan perompak kapal TB Royal 27 yang mengangkut minyak fame diperairan Tanjung Selatan, Tanahlaut diringkus oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalsel
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
"3 pelaku lainnya masih dalam pencarian," ujarnya.
Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih SIK MTr Opsla yang turut hadir dalam pers rilis tersebut mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.
Sementara itu Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Andi Adnan membeberkan bahwa pihaknya pun mendapat perintah melakukan penyelidikan perkara ini dari Kakorpolairud.
"Setelah kami mendapat informasi awal, kami melakukan penyelidikan dan kami juga menjemput kru kapal untuk dimintai keterangan dan mereka membuat laporan. Lalu kami melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap para pelaku," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa pihaknya mengamankan beberapa pelaku yang menjadi aktor intelektual yakni berinisial SF dan JF.
"Dua orang ini yang menghubungi calon pembeli sekaligus yang mengatur skenario serta merekrut para eksekutor di lapangan. Dan para pelaku diamankan di berbagai tempat, ada yang di Sampit, Palangkaraya, di Natuna dan Selayar," katanya.
Atas kejadian ini, diperkirakan korban yakni pemilik minyak fame dan juga kapal TB Royal 27 mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 Miliar.
Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket di Bekasi Disergap, Beraksi Disejumlah Lokasi, Tak Segan Lukai Korban
Para pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Serta Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana tentang melakukan perbuatan tertentu di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 900 juta.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
perompak kapal TB Royal 27
Ditpolairud Polda Kalsel
Tanjung Selatan
Kabupaten Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
minyak fame
| Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
|
|---|
| Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
|
|---|
| Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 AdeganĀ |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
|
|---|
| Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.