Kriminalitas di Kalsel

13 Perompak Kapal TB Royal 27 Diringkus Jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, Begini Pelaku Beraksi

Belasan perompak kapal TB Royal 27 yang mengangkut minyak fame diperairan Tanjung Selatan, Tanahlaut diringkus oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Para pelaku perompakan kapal TB Royal 27 di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel berhasil diringkus jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, Jumat (16/2/2024). 

"3 pelaku lainnya masih dalam pencarian," ujarnya.

Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih SIK MTr Opsla yang turut hadir dalam pers rilis tersebut mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

Sementara itu Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Andi Adnan membeberkan bahwa pihaknya pun mendapat perintah melakukan penyelidikan perkara ini dari Kakorpolairud.

"Setelah kami mendapat informasi awal, kami melakukan penyelidikan dan kami juga menjemput kru kapal untuk dimintai keterangan dan mereka membuat laporan. Lalu kami melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap para pelaku," jelasnya.

Ditambahkannya bahwa pihaknya mengamankan beberapa pelaku yang menjadi aktor intelektual yakni berinisial SF dan JF.

"Dua orang ini yang menghubungi calon pembeli sekaligus yang mengatur skenario serta merekrut para eksekutor di lapangan. Dan para pelaku diamankan di berbagai tempat, ada yang di Sampit, Palangkaraya, di Natuna dan Selayar," katanya.

Atas kejadian ini, diperkirakan korban yakni pemilik minyak fame dan juga kapal TB Royal 27 mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 Miliar.

Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket di Bekasi Disergap, Beraksi Disejumlah Lokasi, Tak Segan Lukai Korban

Para pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Serta Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana tentang melakukan perbuatan tertentu di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 900 juta.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved