Berita Banjarmasin

Tarif Parkir di Banjarmasin Naik pada 1 April 2024, Simak Rinciannya

Tarif baru di Banjarmasin Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu kendaraan roda empat.  Tarif parkir ini berlaku pada 1 April 2024 nanti

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Lokasi parkir di Kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe. 

Slamet mengungkapkan, kenaikan tarif berlaku hanya bagi kendaraan roda dua hingga roda empat.

Bila semula kendaraan roda dua dan sejenisnya dipatok Rp2 ribu sekali parkir, nantinya berubah menjadi Rp3 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, bila semula dipatok Rp3 ribu, nantinya berubah menjadi Rp5 ribu untuk sekali parkir.

Adapun kendaraan berat misalnya bus dan lain sebagainya, tarifnya masih sama. Paling tinggi, dipatok Rp10 ribu.

Kepala UPT Parkir di Dishub Banjarmasin, Umar mengatakan, mengantisipasi adanya permainan tarif parkir sebelum resmi dinaikkan, ia meminta agar masyaraka waspada.

Baca juga: Gegara Uang Parkir, Buruh di Banjarmasin Terluka Ditusuk, Pelaku Aniaya Korban Saat Berpapasan

Di sisi lain, ia juga menjanjikan bahwa akan terus melakukan pengawasan.

"Sosialiasi dan imbauan juga terus kami lakukan, terutama kepada pengelola kawasan pakir berikut juru parkir," pungkasnya.

"Bahkan kami akan memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran, tertulis, hingga pencabutan izin parkir," timpal Slamet. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved