Berita Banjarmasin

Tarif Parkir di Banjarmasin Naik pada 1 April 2024, Simak Rinciannya

Tarif baru di Banjarmasin Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu kendaraan roda empat.  Tarif parkir ini berlaku pada 1 April 2024 nanti

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Lokasi parkir di Kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe. 

BANJARMASINPOT.CO.ID, BANJARMASIN - Masyarakat yang parkir di kantong parkir di Kota Banjarmasin harus menyediakan uang lebih.  Sebab, parkir tidak lagi dengan tarif lama.

Selama ini retribusi yang ditarik oleh Pemerintah Kota Banjarmasin hanya Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua. Kemudian, Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. 

Sedangkan untuk tarif baru yakni Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu kendaraan roda empat.  Tarif parkir ini berlaku pada 1 April 2024 nanti. 

Selain itu, kategori tarif lainnya yakni berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Parkir Liar di Jalan A Yani Banjarmasin, Kepala UPT Parkir Akui Keterbatasan Wewenang 

Baca juga: UPTD Parkir Dishub Banjarmasin Bakal Pasang Spanduk Petunjuk Pakir di Pasar Minggu Pagi

Dalam aturan ini tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 3 ribu, kendaraan roda 3 Rp 3 ribu. 

Kemudian, mobil sedan, minibus, pikap, dan sejenis Rp 5 ribu, Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 5 ribu. Selanjutnya, kendaraan truk dan bus Rp 5 ribu. Sementara itu, kendaraan truk ukuran berat Rp 8 ribu dan kendaraan tempelan Rp 10 ribu.

Kenaikan tarif nantinya akan diterapkan menyeluruh. Di total 200 kantong parkir resmi yang ada di Banjarmasin. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan, kenaikan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Terlebih, kebaikan tidak pernah terjadi dalam beberapa tahun. 

Ia menyebut idealnya tarif parkir harus dievaluasi per tiga tahun. Namun, sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif. 

Bila sebelumnya mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kali ini Perda Nomor 15 tahun 2023 sudah terbit dan akan berlaku pada 2024 ini. 

Slamet menyebut jika harusnya ini berlaku 5 Januari 2024. Namun, karena Perda baru terbit dan perlu ada sosialisasi serta penyesuaian dengan juru parkir dan pengelola parkir serta masyarakat. Sehingga perlu waktu penyesuaian selama tiga bulan dan ditarget bisa efektif per 1 April 2024. 

Menurutnya perlu sosialisasi resmi. Sebab, selama ini sosialisasi hanya dari mulut ke mulut saja. 

Saat ini Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sudah mengajukan format sosialisasi kepada Wali Kota Banjarmasin. Jika disetujui maka akan digelar sosialisasi dan diberlakukannya tarif baru. 

"Sesegeranya disosialisasikan," katanya di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024). 

Dibeberkan Slamet, waktu sosialisasi sendiri dipatok hingga tiga bulan, sejak Februari 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved