Berita Banjarbaru

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Banjarbaru Tangkap Dua Pengedar

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Satres Narkoba Polres Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Dua pelaku beserta barang bukti, hasil ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru.

Kedua pelaku berinisial AN (54) dan SN (39), mereka ditangkap di lokasi berbeda, pada hari Senin (19/2/2024) lalu.

Bermula saat polisi mengamankan pelaku AN, di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, polisi turut serta mengamankan pelaku SN, di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Baca juga: Pleno 5 Desa di Kecamatan Pelaihari Hingga Tengah Malam, Sediakan Kipas Angin Blower Kurangi Panas

Baca juga: Ribuan Warga Kaltim Terinfeksi Demam Derdarah Dengue Selama Awal 2024, Tertinggi di Kabupaten Berau

"Kedua pelaku tertangkap berkat laporan dan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, kepda Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru," kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, Rabu (21/2/2024).

Dari pelaku AN polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram.

Kemudian dua lembar plastik klip, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit gawai merek Samsung warna Hitam, dan satu unit gawai merek Nokia warna Hitam.

Sedangkan dari tangan pelaku SN, turut disita satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.

"Uang sebesar Rp 300 Ribu dan satu unit gawai merek OPPO warna Merah juga kami sita dari SN," jelas Denny.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP," ujarnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada Kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka," ucap Denny.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved