Berita Tanahbumbu

Bau Busuk, Warga Berinisiatif Bersihkan Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Desa Sarigadung Tanahbumbu

Warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat bergotong royong membbersihkan tumpukan sampah di tepi jalan tembus Kodeco KM 10.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri
Kegiatan pembersihan sampah di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu jalan tembus Kodeco KM 10. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat bergotong royong membbersihkan tumpukan sampah di tepi jalan tembus Kodeco KM 10.

Sampah sampah ini dibuang oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, hingga terkesan tidak enak di pandang.

Hal itu membuat pengguna jalan, merasa tidak nyaman karena selain tidak enak dipandang juga aroma sampah yang menyengat.

Oleh sebab itu, sejumlah warga turun ke lokasi untuk membersihkan sampah yang berserakan di tepi jalan tersebut dengan menggunakan mobil pick up milik desa.

Baca juga: Pengguna Roda Dua dan Empat Bisa Lewat di Ruas Jalan Murung Hantakan HSS yang Alami Longsor

Baca juga: Update Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Barabai, Relawan Gabungan Persiapan Penyisiran Jalur Air

Saking banyaknya volume sampah rumah tangga yang diangkut oleh mobil pickup tersebut sebanyak 3 pick up.

Kegiatan pembersihan itu di inisiasi oleh Sukirman selaku Ketua RT 3 desa sarigadung yang merasa terpanggil untuk membersihkan lingkungannya.

Saat dikonfirmasi, Sukirman mengungkapkan tujuan dari tindakan ini, tidak bukan adalah agar di lingkungannya bersih bebas dari sampah dan berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Demi kenyamanan di lingkungan RT 3 kami mohon kepada seluruh masyarakat, tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Sukirman

Selain itu Sukirman juga memasang plang larangan membuang sampah di area tersebut dengan mencantumkan pasal 50 ayat 3.

Isinya menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00.

"Itu sudah kami pasang spanduk himbauan, semoga masyarakat sadar,” ungkapnya Sukirman.

Diketahui kegiatan pembersihan tersebut dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Desa (BPD), dan sejumlah masyarakat yang peduli lingkungan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved