Narkoba di Kaltim

Diamankan di Pinggir Jalan, Pemuda Kukar Kaltim Ini Sempat Buang Paket Sabu  

Seorang pemuda 27 tahun di Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim diamankan Polisi

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim/HO
Pengedar narkobawarga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Tersangka berinisial P ini diringkus di jalan poros Kota Bangun, Jumat (23/2/2024) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Seorang pemuda 27 tahun di Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim diamankan Polisi, Jumat (23/2/2024) dini hari.

Tersangka berinisial P yang diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diringkus di jalan poros Kota Bangun. 

Dari tangan warga Desa Kedang Murung, polisi mengamankan satu paket sabu serta pipet kaca.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Opsnal setelah menerima informasi jika pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Pengedar Bernyanyi, Polisi di Samarinda Tangkap Bandar Sabu di Rumah

Baca juga: Diamankan Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia, Pria di Nunukan Kaltara Ini Sempat Buang Sabu

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka yang terdeteksi sedang berada di jalan poros Kota Bangun.

Saat itu, P yang berada di pinggir jalan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Setelah yakin jika tersangka sedang mengantongi narkoba, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan," ucapnya, Senin (26/2/2024).

Namun saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

P melemparkan sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi 1 paket narkotika jenis sabu dan batang pipet kaca yang ia lempar di pinggir jalan.

Baca juga: Digerebek Polisi di Rumahnya, Residivis Narkoba di Banjarmasin Selatan Ini Simpan 3 Paket Sabu

"Dia memang berhenti di pinggir jalan dan sempat menaruh suatu barang. Ternyata saat diamankan dan digeledah, ditemukan sabu. P Juga mengakui itu miliknya," kata Aksaruddin.

Tersangka yang sudah tidak bisa mengelak pun langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas pengakuan tersebut, P terancam dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga Kota Bangun

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved