Berita Banjarbaru

Guru SMAN di Batola Cabuli Murid, Pemprov Kalsel Turun Tangan

Disdikbud Kalsel ikut turun tangan dalam kasus pencabulan siswa oleh guru SMA Negeri di Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan ikut turun tangan dalam kasus pencabulan siswa oleh guru SMA Negeri di Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Selain menjalani prosedur hukum, pelaku yang berstatus Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu juga akan diproses secara kepegawaian oleh Pemprov Kalsel.

“Nantinya ada pemeriksaan di inspektorat melalui tim khusus,” kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Disdikbud Kalsel, Fahruddinoor, Senin (26/2/2024).

Setelah proses sesuai mekanisme, Fahruddin mengatakan hasil pemeriksaan bakal disampaikan ke Dewan Pemutusan Rekomendasi.

Baca juga: Wisata Kalsel : Pedestrian Boejasin Tempat Hunting Pehobi Fotografi, Tiap Sore Mulai Cekrek-cekrek

Baca juga: Tewas di Sebuah THM di Pontianak, Pria Ini Bekerja di Bidang Event Organizer

“Ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, kita tunggu saja seperti apa nanti prosesnya,” ujarnya.

Pelaku yang merupakan guru pengajar olahraga berinisial I (28) telah diamankan Unit PPA Subdit Ditreskrimum Polda Kalsel.

I diamankan karena melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap salah seorang siswi kelas 7 di tempatnya mengajar berinisial Z (16).

Berdasarkan pemeriksaan, I melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali. Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, kemudian di rumah korban, dan sekali di rumah tante korban.

Pencabulan bermula ketika korban bertengkar dengan orangtuanya. Saat itu, pelaku mencuri kesempatan mendekati korban.

Pada 10 Desember 2023, Z memutuskan pergi dari rumah. Z dijemput I di depan komplek rumahnya. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Banjarmasin.

Saat di hotel, korban mengeluh sakit kepala. Lalu, pelaku memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.

Baca juga: Ajukan PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming Hadiri Sidang Secara Virtual

Pada kondisi setengah sadar, korban digerayangi. Korban sempat mencoba menolak. Namun sudah terlanjur tak berdaya.

Saat itu I terus memaksa dan melancarkan bunuk rayunya hingga persetubuhan terjadi.

“Korban sempat melakukan penolakan. Tapi terus dirayu. Dalam rayuannya pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Dan akan menceraikan istrinya,” ujar Panit I, Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, Selasa (13/2/2024).

Pada 12 Januari 2024, pelaku kembali melancarkan aksi. Kali ini insiden terjadi di rumah tante korban saat kondisi kosong.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved