Korupsi di Kalsel

Ajukan PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming Hadiri Sidang Secara Virtual

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming hari ini bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang PK dengan pemohon Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming hari ini Senin (26/2/2024) bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dan pemohon Mardani yang juga berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin, hadir mengikuti persidangan hanya secara virtual.

Sementara tim penasihat hukum pemohon dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, yang diketuai Abdul Qodir SH MH dan juga Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung dalam ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandy pun sempat menanyakan kenapa pemohon tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Baca juga: Viral Video Mardani H Maming Terlihat di Bandara Syamsudin Noor, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Baca juga: Divonis Bayar Uang Pengganti Perkara IUP Rp 110,6 Miliar, Mardani Baru Bayar Rp10 Miliar

Oleh Ketua Penasihat Hukum terdakwa yakni Abdul Qodir menerangkan dikarenakan pihak Lapas Sukamiskin belum menerima surat penetapan atau reelas dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjadi syarat agar pemohon dapat menghadiri sidang di luar lapas.

"Sehingga pemohon hanya bisa hadir melalui zoom meeting," ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim, Suwandy pun sempat memberikan tanggapan bahwa menurutnya surat penetapan biasanya cukup satu kali saja dikeluarkan.

"Tapi mungkin karena prosedurnya disana (Lapas Sukamiskin, red) seperti itu," katanya.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan memori PK yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Mardani secara bergantian.

Maming sendiri sempat hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin lalu terkait sidang PK yang dimohonkannya tersebut.

Dan Maming melakukan perjalanan ke Banjarmasin ini pun sempat viral dan dituding sedang plesiran. Namun ternyata Maming ke Banjarmasin untuk menghadiri persidangan PK nya.

Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved