Korupsi di Kalsel

Divonis Bayar Uang Pengganti Perkara IUP Rp 110,6 Miliar, Mardani Baru Bayar Rp10 Miliar

Terpidana perkara kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanahbumbu, Mardani H Maming baru membayar uang pengganti Rp 10 miliar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpidana perkara kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanahbumbu, Mardani H Maming rupanya baru membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar dari yang seharusnya dibayar yakni Rp 110 Miliar.

Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte TK saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukkan oleh Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024).

"Untuk uang pengganti, seyogyanya kewajibannya Rp 110 Miliar yang dibayarkan ke negara. Namun yang dibayarkan sebesar Rp 10 Miliar," ujarnya kepada awak media.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP saat dirinya menjabat Bupati Tanahbumbu.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Mardani H Maming, PN Banjarmasin Terima Salinan Putusan

Baca juga: Viral Mardani Maming Disebut Plesiran, Humas PN : Dia ke Banjarmasin Terkait Sidang PK

Tanggal 10 November 2022 di Pengadilan tingkat pertama itu, Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor hingga dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidaer 4 bulan kurungan. 

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Dan PT Banjarmasin pun justru memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Bahkan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Baca juga: Viral Video Tahanan Korupsi Mardani Maming Terbang Banjarmasin-Surabaya, Ini Kata Kemenkumham

Masih tak Terima, Mardani mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kasasinya ditolak oleh MA.

Mardani pun saat ini sudah mengajukkan PK ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan dijadwalkan Senin (26/2/2024) akan sidang akan digelar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved