Korupsi di Kalsel
Ajukan PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming Hadiri Sidang Secara Virtual
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming hari ini bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Mantan Bupati Tanbu Tetap Divonis 12 Tahun
Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya.
Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Mardani H Maming
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Peninjauan Kembali (PK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-sidang-PK-dengan-pemohon-Mantan-Bupati-Tanahbumbu.jpg)