Korupsi di Kalsel

Ajukan PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming Hadiri Sidang Secara Virtual

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming hari ini bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang PK dengan pemohon Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Mantan Bupati Tanbu Tetap Divonis 12 Tahun

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved