Narkoba di Kaltim
Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Wanita 51 Tahun Ini Terbukti Sembunyikan 2 Paket Sabu di Casing HP
Wanita berinisial S terbukti memiliki 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing hp
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Seorang wanita 51 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diamankan petugas kepolisian Polsek Anggana.
Wanita berinisial S ini terbukti memiliki 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing hp.
Warga Desa Anggana, Kecamatan Anggana, ini memang menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Anggana lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Wanita berambut hitam tersebut disergap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Masjid, RT 007, Desa Anggana, Kutai Kartanegara, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Provinsi Kalteng-Kalbar Dibongkar, 409,04 Gram Sabu Disita
Baca juga: Dua Pengedar Bernyanyi, Polisi di Samarinda Tangkap Bandar Sabu di Rumah
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, S merupakan wanita yang telah lama menjadi TO polisi.
“Sudah lama menjadi TO, namun petugas menunggu waktu yang tepat agar pelaku dapat dilakukan tangkap tangan bersama barang bukti narkoba," ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Seperti yang sudah-sudah, terungkapnya kasus ini karena polisi mendapat laporan dari warga.
Bahwa di kawasan Desa Anggana sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Bermodalkan informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Anggana langsung mendatangi TKP tersebut.
Polisi kemidian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi sabu di kontrakan kayu tepatnya berada di ujung Jalan Masjid RT 007, Desa Anggana.
Belakangan diketahui, wanita tersebut ialah S.
Penangkapan NW bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Anggana melihat pelaku melintas memasuki rumah kontrakan yang dimaksud.
Baca juga: Tak Berkutik Diringkus Polisi, Pemuda di Nunukan Kaltara Ini Simpan 2 Bungkus Sabu di Kantong Celana
Saat itu, S diduga membawa narkoba untuk dijual. S sempat mengelak, namun setelah case handphone-nya diperiksa dan ditemukan sebuah bungkusan berisi 2 poket narkotika jenis sabu.
"Barang haram itu disimpan dibalik case hp milik tersangka dan menurut pengakuannya, barang haram itu didapatkan dari loket pesut yang berada di Kota Samarinda," ungkap Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.
Kini, seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, sementara S langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Anggana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 junto pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Wanita Paruh Baya di Kukar Simpan Sabu di Case Handphone, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
rumah kontrakan
narkotika jenis sabu
paket sabu
casing hp
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kutai Kartanegara
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
|
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
|
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
|
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.