Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Barang Bukti dari 43 Perkara Dimusnahkan Kejari Balangan

Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pemusnahan barang bukti, ini kata Kajari Balangan saat memusnahkan barang bukti

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati
Pemusnahan barang bukti di Kejari Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri Balangan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara hukum pada Desember 2023 dan Januari 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman belakang Kejari Balangan ini juga dihadiri oleh  Polres Balangan dan pihak terkait lainnya, Rabu (28/02/2024). 

Selama dua bulan kasus yang diselesaikan oleh Kejari Balangan sebanyak 43 perkara. Kasi Pidum Kejari Balangan Muhammad Indra mengatakan barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Barang bukti yang dimuskahkan adalah Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan deterjen, untuk obat obatan daftar G dan barang bukti lain dibakar, senjata tajam dipotong dan alkohol dibuang," ujarnya. 

Terpisah Kasi Barang Bukti Kejari Balangan Adi Suparna menambahkan barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,74 gram, obat daftar G berbagai jenis sekitar 4.989 butir, 41 botol Alkohol 95 persen, 15 telepon genggam dan 7 senjata tajam. 

"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil penyelesaian perkara pada Desember 2023 dan Januari 2024, dan kami akan melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani secara berkala," ungkapnya. 

Dalam pemusnahan barang bukti dilakukan bertahap karena saat kegiatan kondisi tengah ada pemadaman aliran listrik dari PLN akibat pemeliharaan. Sehingga untuk pemotongan sajam dan juga pemusnahan sabu menunggu aliran listrik kembali menyala. 

Tampak KBO Reskrim Balangan Ipda R Umasung juga turut melakukan pemusnahan barang bukti dengan mencampur sabu dengan deterjen dan juga menghancurkan telepon genggam menggunakan palu.(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved