Berita Banjarmasin

Tikam Pria yang Sedang Gendong Anak hingga Tewas, Pria Warga Banyiur Diringkus Polisi  

Bain warga Banyiur Dalam Banjarmasin Barat pelaku penusukan ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Selatan, ini kata polisi

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soelaiman
M Arbain saat digiring oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan ke Rutan Polsek.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan bersama tim gabungan Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel di Back Up Ops Jatanras Polresta Banjarmasin ringkus pelaku penusukan yang tewaskan seorang pria pada Jumat sore, 23 Februari 2024 lalu. 

Pria itu yakni Muhammad Arbain alias Bain (35), warga Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia membuat Rahman Taupik alias Opek (41) tewas setelah menusuknya di TKP Jalan Gubernur Soebardjo, seberang SPBU Inayah, Banjarmasin Selatan. 

“Pelaku kami amankan keesokan harinya, Sabtu 24 Februari 2024 di kediamannya, Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Soedirno, Rabu (28/2/2024). 

Motifnya kata Sudirno, pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras membela temannya atas nama Abdullah alias Adul karena masalah utang piutang. 

“Saat itu, pelaku bersama Rujiyansyah alias Uji menemani Adul yang menagih utang kepada korban,” jelasnya. 

Saat proses penagihan, rupanya sempat terjadi ceckok antar korban dengan Adul. Namun pelaku membela temannya itu sehingga melakukan penusukan ke bagian paha korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku bersama dua orang temannya segera lari meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku yang melakukan penusukan membawa kabur sepeda motor korban. 

“Korban segera dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah dilakukan penanganan medis, nyawa korban tak tertolong,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Lagi Gempa Guncang Tapin Kalsel, BMKG: Berkekuatan Magnitudo 2,9

Bahkan beber Sudirno, saat kejadian berlangsung, korban duduk dan sedang menggendong anaknya yang masih kecil, posisi duduk. 

“Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu ia dalam kondisi mabuk habis minum alkohol,” paparnya. 

Sudirno juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah dipidana perkara penganiayaan di Banjarmasin Barat tiga tahun yang lalu.

Seperti tak berdosa, pelaku yang kala itu digiring oleh pihak kepolisian ke awak media hanya cengengesan. 

Ia mengaku membantu temannya untuk menagih utang karena dijanjikan akan diberi Rp500 ribu.  

Penusukan itu ia akui karena reflek. “Waktu itu reflek aja menusuk, karena bawaan mabuk,” tukasnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved