Kabar Kaltim

Sempat Melarikan Diri ke Perbatasan, Pelaku Pencabulan Bocah di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap

Kekerasan seksual di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali diungkap kepolisian.

Editor: Edi Nugroho
HO
Pemuda di Kutai Kartanegara berinisial DM ini tega mencabuli seorang siswi sekolah dasar di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Sempat melarikan diri ke daerah perbatasan, pelaku pencabulan bocah di Sebulu Kutai Kartanegara akhirnya ditangkap

Kekerasan seksual di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali diungkap kepolisian.

Entah apa yang ada di kepala pemuda di Kutai Kartanegara berinisial DM (22) ini.

Ia tega mencabuli seorang siswi sekolah dasar di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.

Baca juga: Bawa Sabu, Ini Kronologi Mekanik dan Mahasiswa di Balikpapan Dicokok Anggota Polresta Balikpapan

Baca juga: Memprihatinkan, Gerbang Selamat Datang di Kota Amuntai HSU Alami Kerusakan, Begini Kondisinya

Ironisnya, pencabulan itu diketahui orangtua tersangka.

Lebih gila lagi, orangtua DM yang berinisial S bahkan ikut meraba-raba bagian tubuh gadis belia yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah kakak dari korban menerima informasi bahwa adiknya menjadi korban pencabulan.

"Terungkapnya kasus yang dilakukan DM ini berdasarkan laporan dari kakak korban. Korban ini adalah teman dari adik tersangka. Dimana tersangka terakhir melakukan pencabulan pada Jumat lalu," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh tersangka di rumahnya.

Korban mengaku disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, bahkan sempat diraba-raba oleh orangtua tersangka yang berinisial S.

“Setelah mendengar pengakuan Korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” terangnya.

Baca juga: Pedagang Beras di Banjarmasin Sebut Stok Beras Stabil, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengawasan

Kapolsek Sebulu mengatakan, tersangka rupanya sempat melarikan diri ke perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Warga setempat pun sempat geram dan mengancam akan membakar rumah tersangka.

Dalam kasus pencabulan di Sebulu ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju lengan pendek, 1 lembar miniset dan 1 lembar celana dalam wanita.

Setelah keterangan saksi dan barang bukti terkumpul, kini DM telah mendekam di sel Mapolsek Sebulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ia terancam pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 287 Ayat (1) KUHP terkait pencabulan anak di bawah umur.

"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," tandas Yoshimata.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terjadi Lagi, Seorang Pemuda di Sebulu Kukar Cabuli Anak di Bawah Umur,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved