Pemilu 2024
Fraksi PDIP, PKS, dan PKB Suarakan Hak Angket Pemilu di Rapat Paripurna, Puan dan Cak Imin Absen
Marak isu hak angket, di sidang paripurna tiga fraksi PDIP, PKS, dan PKB menyuarakan soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Anggota DPR RI telah menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada hari ini Selasa (5/3/2024).
Di tengah isu hak angket, dalam sidang paripurna tersebut terdapat tiga fraksi yang menyuarakan soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tiga fraksi tersebut yakni fraksi PDIP, PKS, dan PKB.
Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat, menjadi yang pertama memberikan interupsi dan mendorong DPR untuk menggunakan hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Aksi Demo Tolak Pemilu Curang di Depan Gedung DPR, Massa Bakar Ban Disertai Orasi Pemakzulan Jokowi
Baca juga: Resep Menu Sahur Ramadhan 2024, Kreasi Tumis Kangkung Menggugah Selera
Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.
Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.
Kemudian dari Fraksi PKB ada Luluk Nur Hamidah yang turut mendoroang hak angket di DPR.
Luluk berpendapat, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.
"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.
Menurut Luluk, publik juga ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu.
Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.