Kolom

Panic-gogy dan Guru Penggerak Kurikulum Merdeka

Kemendikbud Ristek sedang menyiapkan payung hukum, dimana Kurikulum Merdeka (Kurmer) akan segera sah menjadi kurikulum nasional

Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Moh. Rifqi Rahman, Dosen di Institut Al Azhar Menganti Gresik. Alumnus S3 Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 

Oleh: Moh. Rifqi Rahman

Dosen di Institut Al Azhar Menganti Gresik. Alumnus S3 Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

SEBENTAR lagi Kurikulum Merdeka (Kurmer) akan segera sah menjadi kurikulum nasional. Kabarnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sedang menyiapkan payung hukumnya dan menargetkan pengesahannya pada bulan Maret tahun ini.

Anita Lie (2022) menyebutkan tiga keunggulan dari Kurmer ini. Pertama, adanya pendalaman materi serta pengembangan kompetensi sehingga pembelajaran menjadi lebih bermakna dan menyenangkan. Kedua, kebebasan guru untuk menetapkan tahap capaian siswa sekaligus kebebasan sekolah untuk mengembangkan kurikulumnya. Ketiga, adanya pengembangan karakter melalui ejawantah Profil Pancasila secara aktual-kontekstual.

Anindito Aditomo (2022), Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga menambahkan bahwa Kurmer dapat memberikan keleluasaan bagi guru untuk fokus hanya pada pembelajaran siswa.

Alih-alih berkejaran dengan target penyelesaian materi yang terlalu banyak dan penyelesaian administrasi, Kurmer justru memfasilitasi guru untuk melakukan eksplorasi strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan serta memperhatikan kualitas belajar siswanya. Dengan kata lain, Kurmer secara tidak langsung menggiring guru untuk beranjak dari tuntutan pembelajaran kuantitatif ke pembelajaran kualitatif dengan fokus hanya pada pembelajaran siswa.

Berdasarkan hal itu, demi menyukseskan transformasi pembelajaran kuantitatif ke pembelajaran kualitatif tersebut maka tuntutannya adalah guru harus memiliki pedagogi yang matang. Tidak mungkin pendalaman materi, penetapan tahap pembelajaran sesuai capaian siswa, serta internalisasi Profil Pancasila secara aktual-kontekstual dapat dilakukan apabila guru minim pengetahuan prinsip-prinsip strategi atau metode mengajar.

Kemdikbud melalui Kurmer sejatinya sudah mencanangkan beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan terkait dengan usaha peningkatan pedagogi tadi adalah kebijakan kapasitas dan kinerja guru serta kepala sekolah. Kebijakan ini meliputi reform Program Profesi Guru (PPG), sekolah penggerak, pendidikan guru penggerak, serta pelatihan dan karir guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Problematika Guru Penggerak

Di antara program-program pada kebijakan kapasitas dan kinerja guru serta kepala sekolah itu, program guru penggerak merupakan yang paling trend. Program ini menawarkan beberapa hal, salah satunya adalah kemampuan pedagogik yang berpusat pada siswa dengan melibatkan orang tua.

Peran seorang guru penggerak ini pun diharapkan dapat menjadi katalis perubahan di daerahnya sendiri.

Meski demikian, program ini tentu tidak lepas dari asumsi korektif. Koesoema (2023) menyatakan program guru penggerak ini sejatinya tidak menambahkan hal-hal baru kecuali hanya memberikan legitimasi status guru yang sebelumnya sudah mengikuti standarisasi kriteria guru penggerak.

Selain itu, program ini justru dapat menciptakan fragmentasi, elitisme, dan ketidakadilan dibandingkan dengan tujuannya untuk melakukan transformasi pendidikan.

Guru-guru justru terklasifikasi menjadi guru-guru penggerak dan guru-guru non-penggerak. Guru-guru penggerak kemudian diberikan berbagai keistimewaan seperti proyeksi menjadi pemimpin pendidikan (kepala sekolah). Sampai pada akhirnya program ini hanya akan mengarah pada ketimpangan dan ketidakadilan dimana perhatian dan prioritasnya tertuju pada segelintir guru.

Lebih dari itu, Nurhemida (2023) mengungkapkan kalimat yang lebih tajam bahwa guru penggerak hanyalah sekumpulan guru pemburu centang hijau. Guru penggerak lebih sibuk menyelesaikan modul dan merekapitulasi jumlah sertifikat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved