Berita Tapin

Tersinggung Saat Meludah, Pemuda di Tapin Tega Serang Tetangga hingga Luka Serius

Dipicu hal sepele, seorang pemuda di Desa Bundung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin lukai tetangga dengan parang, Minggu (10/3/2024).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tapin
Kediaman S dan MWS, ayah dan anak yang menjadi korban serangan MH di di Desa Bundung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Minggu (10/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dipicu hal sepele, seorang pemuda di Desa Bundung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin lukai tetangga dengan parang, Minggu (10/3/2024).

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 10.30 wita tesebut melibatkan MH (23) sebagai tersangka, S (53) dan MWS (16), ayah dan anak yang menjadi korban.

Diungkapkan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Plt Kasi Humas AKP Agung Setiawan, benar adanya insiden berdarah yang melibatkan warga saling bertetangga ini karena hal sepele.

Awalnya, sesaat sebelum kejadian S berada di dalam rumahnya, sedangkan tersangka MH ada di halaman depan rumah S.

Baca juga: Awalnya Mau Menyeberangi, Ini Kronologi Perahu Sampai Terbalik di DAS Kahayan Gunung Mas Kalteng

Baca juga: Warga Diminta Waspada, Palangkaraya Berstatus Tanggap Darurat Banjir Hingga Tujuh Hari ke Depan

"Saat S meludah ke luar rumah, dirinya terlihat MH. Keduanya sempat saling melihat, S meludah lagi untuk kali kedua. Inilah yang membuat MH tersinggung," ujar Agung, Minggu (10/3/2024) malam.

Entah apa yang ada dalam benak pemuda 23 tahun tersebut, MH langsung pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dari balik kasur.

Tanpa pikir panjang, MH mengejar S ke dalam rumah dan menyerang MH, hingga melukai lengan dan tangan kiri, telinga, hingga kepala bagian kanan S.

Darah pun membasahi lantai rumah S, namun MH tidak menghentikan dirinya untuk trengginas menebaskan parang dan beranjak pergi.

Saat S mengalami luka parah tanpa perlawanan, muncul MWS dari kamar dengan menghunus samurai untuk melawan MH.

Tak bergeming, MH langsung menyerang anak berusia 16 tahun tersebut hingga korban kedua mengalami luka serius di lengan kiri sampai siku dan pinggang kanan.

Usai menikam ayah dan anak hingga tersungkur dengan luka berat, MH pun kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kejadian ini pun dilaporkan ke Satreskrim Polres Tapin untuk segera dilakukan penanganan, sedangkan dua korban telah dievakuasi ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak perlu waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk MH di Desa Gadung Keramat, Kecamatan Bakarangan sekitar pukul 14.00 wita.

"Tersangka diamankan oleh anggota Polsek Bakarangan dan Resmob Tapin di pinggir jalan, saat berupaya kabur melarikan diri," timpal Agung.

MH sendiri didakwa dengan dua pasal sekaligus. Yakni tindak pidana penganiyaan berat dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (2) PERPU No. 01 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga disita pihak kepolisian, masing-masing sebilah parang 70 cm, samurai 89 cm, selembar sarung dan kaos dengan bercak darah. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved