Berita Banjarmasin

Investor Ingin Rp 175 Juta Kembali, Satu Warga Lagi Lapor ke Polda Kalsel

Kasus dugaan investasi bodong gegerkan Kalsel. Senin (11/3), seorang korbannya yang berinisial K melapor ke Ditreskrimum  Polda Kalsel.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Kolase Banjarmasin Post
Kembali terjadi, kasus dugaan investasi bodong berkedok kerja sama bisnis senilai miliaran rupiah menghebohkan Kalimantan Selatan khususnya wilayah Banjarbaru, yang melibatkan istri polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJRAMASIN - Kasus dugaan investasi bodong kembali mengguncang Kalimantan Selatan. Senin (11/3), seorang korbannya yang berinisial K melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

Ini dilakukannya sehari setelah korban berinisial MS melapor ke Ditreskrimum.

Mereka melapor dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang melibatkan anggota Bhayangkari berinisial FN.

“Tadi sudah melapor, tapi diarahkan untuk melengkapi berkas seperti rekening koran,” kata K usai mendatangi kantor Ditreskrimum.

Baca juga: Sore Ini Ramadhan Expo di Jalan Hadji Boejasin Tala Dibuka, Pedagang Dilarang Pindahtangankan Stand

Baca juga: Disdik Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Terkait Perpisahan Sekolah, Berikut Penjelasannya

K membeberkan dirinya bersama seorang rekan telah menyetor Rp 175 juga kepada istri anggota Polri tersebut. Dana disetorkan secara bertahap. “Awalnya sekian puluh juta. Terakhir pada pertengahan Februari 2024 sekitar Rp 80 juta. Uang fee di Februari tidak ada cair. Saat kami kau tarik modal, ternyata dia tidak merespons. Sampai sekitar 3 hari ini tidak bisa dihubungi sama sekali,” katanya.

Pelaporan dilakukan K dengan harapan polisi bisa segera menemukan FN dan mengamankan asetnya. “Takutnya dia pergi ke luar negeri dan juga agar kepolisian bisa mengamankan aset-asetnya. Termasuk memblokir rekeningnya,” kata K.

K memperkirakan korban FN ratusan orang. “Belum banyak yang melapor karena ada anggapan apabila melapor maka uang yang diinvestasikan akan hilang,” ujarnya.

Kasus investasi bodong berulang kali terjadi di Kalsel. Di antaranya pada tahun 1990-an ada kasus arisan Danasonic, kemudian investasi voucher kuota internet dan selanjutnya Lihan. Semua bermoduskan skema Ponzi, dimana keuntungan investor pertama diambil dari uang investor selanjutnya.

Dugaan investasi bodong berkedok jual beli solar menyebar di media sosial setelah MS bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalsel pada Minggu sore untuk melapor

MS mengaku mulai bergabung dengan investasi tersebut pada 2020. MS menyetor Rp 25 juta. Seiring lancarnya fee sebesar lima persen per bulan, MS terus menambah investasi hingga Rp 160 juta.

“Di 2020 itu, ada keuntungan yang masuk rekening. Aku tarik terus. Sampai terakhir pada November 2023. Aku sempat tanya ke dia soal fee tanggal 7 Maret. Katanya tidak bisa, soalnya lagi penurunan usaha,” tutur MS.

Sejak saat itu FN tak bisa lagi dihubungi. MS pun akhirnya melaporkan FN ke Polda Kalsel. “Inginnya dana dikembalikan. Korbannya juga banyak. Ada seribuan di Kalsel dan luar Kalsel,” ungkapnya.

Kuasa hukum MS, Ilham Fiqri, mengungkapkan ada 17 korban yang memberikan kuasa kepada pihaknya. “Untuk kerugian yang dialami oleh 17 klien saya Rp 5 miliar lebih,” jelasnya.

Rekan Ilham, Bowi Prima, menambahkan pihaknya belum dapat memastikan kasus ini sebagai investasi bodong. “Sementara dugaan saja karena kami belum mengetahui pasti apakah dana klien kami untuk investasi solar atau tidak,” katanya.

Oleh karena tidak bisa mengontak FN, Bowi mengatakan pihaknya melapor ke polisi. “Maka kami menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak klien,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved