Berita Batola

Pengelola Warung Malam di Jalan Trans Kalimantan Batola Diancam Denda Kambing

Untuk menjaga kesucian Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala, punya cara sendiri.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Foto  Bhabinkamtibmas Desa Beringin Bripka Wahyu
Sosialisasi kesepakatan bersama selama ramadan di sejumlah warung malam yang berusaha di pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, belum lama ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Untuk menjaga kesucian Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala, punya cara sendiri.

Aparatur pemerintahan desa Beringin, tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas membuat kesepakatan mengenai warung malam di Jalan Trans Kalimantan Ruas Handil Bakti -Kapuas di RT 1 dan RT 2 Desa Beringin.

Di desa ini terdapat sekitar 15 warung yang buka malam di tepi jalan. Warung serupa juga ada di desa tetangga.

“Satu warung, karyawannya ada empat hingga enam orang,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Beringin Bripka Wahyu, Minggu (10/3). Dia dan Babinsa Kopda Edi Santoso turut menandatangani kesepakatan tersebut.

Baca juga: Investasi Bodong Telan Korban, Otoritas Jasa Keuangan Sebut Laba Besar Juga Berisiko Besar

Baca juga: Investor Ingin Rp 175 Juta Kembali, Satu Warga Lagi Lapor ke Polda Kalsel

Selanjutnya kesepakatan disosialisasi kepada pemilik usaha dan para pekerja. Isinya warung tidak boleh menjual minuman beralkohol. Musik baru bisa dibunyikan setelah salat tarawih hingga pukul 24.00 Wita dan jangan sampai mengganggu warga.

erempuan pelayan warung harus berpakaian sopan dan tertutup.

Lampu penerangan warung juga harus terang dan jelas. Parkir kendaraan pengunjung terutama roda empat atau lebih harus tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional tersebut.

Apabila kesepakatan dilanggar maka pemilik warung akan diberikan surat peringatan hingga dua kali. Jika tetap melanggar akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha.

Pemilik warung juga akan didenda seekor kambing untuk selamatan kampung jika di warung ditemukan ada perbuatan asusila.

Sedangkan pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga di Banjarbaru dilarang beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah. Sanksi tegas pun menanti bagi mereka yang nekat melanggar aturan.

Sebab, Satpol PP Banjarbaru mengaku bakal melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005. Perda mengatur tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, serta makan dan minuman atau merokok di tempat umum pada Ramadan.

“Terutama usaha tempat hiburan malam (THM), selama Ramadan wajib tutup,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, Senin (11/3).

Dalam hal pengawasan kegiatan THM selama Ramadan, Dayat menyatakan pihaknya akan rutin patroli. “Waktunya nanti kami atur. Idealnya sehabis Salat Tarawih,” ujarnya.

Baca juga: Sore Ini Ramadhan Expo di Jalan Hadji Boejasin Tala Dibuka, Pedagang Dilarang Pindahtangankan Stand

Prsonel Satpol PP Banjarbaru juga bakal melakukan operasi penyisiran pada siang. Sasarannya tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman, di luar waktu yang sudah ditentukan.

Setiap orang dibolehkan membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis, untuk menyediakan menu berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita. Sedangkan usaha makanan dan minuman di lokasi Pasar Ramadan atau sejenis, bisa membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.

“Waktu berjualan sudah ada diatur, dan hanya boleh dibawa pulang atau dibungkus,” jelasnya.

Dayat pun meminta agar masyarakat, baik penjual maupun pembeli, bisa bersama-sama mematuhi Perda Ramadan. “Pembelinya bisa dipidana 15 hari dan atau denda Rp 100 Ribu, sedangkan penjual bisa dipidana tiga bulan dan atau denda Rp 50 Juta,” jelasnya. (tar/mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved