Berita Tanahbumbu

Satpol PP Ingatkan Tempat Hiburan Malam Baru di Tanahbumbu Boleh Buka Pada 15 April 2024 Mendatang

Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu mengingatkan THM mtermasuk karaoke di wilayah Kabupaten setempat baru boleh buka pada 15 April 2024 mendatang.

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ilustrasi: Tempat Hiburan Malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu mengingatkan operasional Tempat Hiburan Malam termasuk karaoke di wilayah Kabupaten setempat baru boleh buka pada 15 April 2024 mendatang.

Operasional Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk karaoke di wilayah Kabupaten Tanahbumbu diatur tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE)Nomor: B/ 500.3.10.11/1203/ Pol-Dam-PPUD/III/2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tanahbumbu HM Zairullah Azhar Sekda menyebutkan seluruh tempat hiburan harus tutup selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanahbumbu Syaikul Ansari menyebutkan surat tersebut berisi penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau billiard selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Baca juga: Banjir Hingga Ketinggian 2 Meter, 195 Kepala Keluarga di Palangkaraya Kalimantan Tengah Mengungsi

Baca juga: Amankan Ramadan di HST, Satuan Samapta Polres HST Terus Pantau Fasilitas Umum

“Berdasarkan Perda Kabupaten Tanahbumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, Klketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang dirayakan umat Islam pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024,” katanya.

Adapun isinya pertama untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan.

Pemda atau pejabat yang berwenang dapat menutup dan/atau menutup sementara Tempat Hiburan dan keramaian yang mengganggu jalannya kegiatan keagamaan sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanahbumbu nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat.

Dalam SK ini juga tertuang, semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music.

Termasuk pub atau bar yang berada di area hotel dan panti pijat atau panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai tanggal 14 April 2024.

Terkhusus untuk kegiatan operasional billyard, masih di perbolehkan beroprasi dengan waktu buka yang diijinkan pada tanggal 11 Maret sampai tanggal 14 April 2024.

Waktunya dari jam 11.00 Wita sampai 16.30 Wita dan l 21.30 Wita sampai dengan 23.00 Wita.

Nantinya pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroprasi seperti semula, pelanggaran terhadap terhadap SK ini, akan diberikan sanksi sesuai.

“Jika ada yang melanggar, kami akan lakukan surat teguran,” pungkasnya.


(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved