Berita Banjarmasin

Selama Ramadan 2024 , Depot Minuman Beralkohol di Banjarmasin Dilarang Buka 

Selama Ramadan 2024, depot minuman beralkohol di kota Banjarmasin dilarang beroperasi, ini kata Ibnu Sina

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans
Satpol PP Banjarmasin saat melakukan razia beberaap waktu lalu.Selama Ramadan 2024 depot minuman beralkohol dilarang buka 

BANJARMASINOOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak hanya tempat hiburan malam (THM) saja yang dilarang beroperasi saat bulan Ramadan 2024

Rupanya, depot-depot minuman beralkohol (Minol) juga dilarang buka saat Ramadan. 

Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin, Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 tentang kegiatan masyarakat pada bulan ramadan dan hari raya idul fitri 1445 Hijriah.Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan, larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan selama bulan puasa. 

Dijelaskannya, larangan ini berdasarkan implementasi dari peraturan daerah terkait dengan Perda Ramadhan. 

Jika kedapatan buka jelas akan ada sanski. Jika memang membandel jelas, nantinya Satpol PP akan melakukan penertiban.

Baca juga: Gandeng Habib Fathurrachman Bahasyim, M Luthfi Saifuddin Bakal Maju di Pilkada Banjarmasin 

Baca juga: Tajerian Noor Siap Dampingi Muhidin di Pilkada Kalsel 2024

Menurutnya, pengawasan juga harus lebih dikuatkan lagi. "Tak hanya dari Pemerintah Kota Banajrmasin saja. Tetapi masyarakat juga harus bisa turut serta melakukan pengawasan," pungkasnya. 

Termasuk juga rumah biliar. Sebab, rumah biliar menurutnya tidak masuk dalam kategori olahraga. "Biliar masuk permainan. Tiap tahun tegas tidak boleh buka selama Ramadan," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved