Narkoba di Kalsel

Diciduk di Sebuah Rumah di Perumnas Rampa Kotabaru, Pria Ini Terbukti Simpan 6 Paket Sabu

Seorang pria berinsial AB alias Bain diringkus personel Satresnarkoba Polres Kotabaru. Saat digeledah, AB terbukti simpan 6 paket sabu

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Barang bukti diamankan petugas dari tersangka AB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinsial AB alias Bain diringkus personel Satresnarkoba Polres Kotabaru , Jumat (15/3/2024) kemarin.

Tersangka AB alias Bain, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumnas Rampa Baru, RT 16, RW 000, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto mengatakan, dari terduga diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 1,18 gram.

Satu buah timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai Rp, 1,6 juta, sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Penjual dan Pembeli Sabu Warga Kuin Cerucuk Ini Dibekuk Polisi, 7 Paket Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Terungkap Ini Pekerjaan Tersangka Penabrak Mobil Polisi, Mengaku Nyambi Sebagai Pengedar Sabu

Baca juga: Dua Pekerja Serabutan di Banjarmasin Ini Tak Berkutik, Diringkus Saat Coba Edarkan Sabu  

Agus menambahkan, ditangkapnya tersangka berawal informasi masyarakat, AB kerap mengedarkan sabu.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di sebuah rumah di kawasan Perumnas Rampa Baru.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Kesatuan Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Agus.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved