Berita Balangan

Penghapusan Desa Wonorejo Terkendala SK Kemendagri, Ini Bunyinya

Desa Wonorejo yang ada di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sudah mulai melaksanakan proses penghapusan desa dan menggabungkan ke Desa Sumber Rezeki

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Kamardi Fatih
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).
Desa Wonorejo yang ada di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sudah mulai melaksanakan proses penghapusan desa dan menggabungkan ke desa Sumber Rezeki sejak 2017. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Desa Wonorejo yang ada di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sudah mulai melaksanakan proses penghapusan desa dan menggabungkan ke Desa Sumber Rezeki sejak 2017.

Namun hingga saat ini masih belum rampung penghapusan desa tersebut secara administratif dengan berbagai kendala.

Pada 2024 ini, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali diusulkan di DPRD Balangan. Namun, karena adanya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), adanya larangan melakukan penggabungan atau pemekaran desa pada 2024, sehingga rencana ini kembali harus tertunda.

Kepala Dinas PMD Balangan, Muhammad Nasa'i melalui Kabid Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa, Hudi Darmawan mengatakan, adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan penundaan penggabungan dan pemekaran desa pada 2024 karena tahun ini dilaksanakan Pemilu yang dikhawatirkan dapat berpengaruh baik dalam kewilayahan serta administrasi kependudukan warga.

Diketahui, warga Desa Wonorejo sendiri sudah menjual lahan mereka ke PT Adaro Indonesia. Aset pemerintah juga telah dilakukan tukar guling sejak 2017.

Contohnya seperti bangunan kantor desa yang telah dilakukan tugar guling dengan membangunkan bangunan kepala desa di wilayah Desa Sumber Rezeki.

Saat ini bangunan kantor desa itu digunakan sebagai kantor pelayanan karena tak bisa satu desa memiliki dua kantor desa.

"Penggabungan Desa Wonorejo ke Desa Sumber Rezeki rencanaya dilakukan karena lokasi terdekat dan masih jadi satu kecamatan," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Sempat disebut desa siluman karena warganya sudah tak ada lagi. Namun, sejak 2023 untuk Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat sudah dihentikan karena realisasinya selalu nol persen.

Saat ini, aparat desa untuk kepala desa ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) ke pegawai kecamatan. Namun, untuk sekretaris, kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur umum, kaur Kesra dan kepala kewilayahan masih ada.

"Untuk BPD juga masih ada, kegiatan yang biasa masih dilaksanakan seperti kegiatan Linmas dan Posyandu, anggaran rutin didapat dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah daerah, namun hanya untuk kegiatan rutin," ujarnya.

Saat ini, warga yang dulunya tinggal di Desa Wonorejo sudah berpindah, hanya tersisa sekitar 100 jiwa yang secara kependudukan masih tercatat sebagai warga Wonorejo.

Terpisah, Agus selaku Sekretaris Desa Wonorejo yang dulunya sempat menjabat sebagai kepala desa mengatakan mengikuti pemerintah daerah saja untuk penggabungan desa atau pemekaran kembali nantinya.

"Kami akan melaksanakan apa yang akan menjadi keputusan pemerintah mengenai penggabungan desa," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved