Berita Banjarmasin

Korban Kasus Investasi Bisnis Solar Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Proses Pencucian Uang

Korban dalam dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar berharap penyidik segera menetapkan tersangka.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Ilham Fiqri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Korban dalam dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap penyidik segera menetapkan tersangka.

Seperti diketahui dugaan investasi bodong mengemuka, setelah belasan orang melaporkan perempuan berinisial FN ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Penyidikan pun dilakukan sejak Jumat (15/3/2024) namun diketahui hingga tadi malam masih belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri pun berharap penyidik bisa sesegeranya menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Kalau bisa secepatnya ditersangkakan," ujar Ilham Fiqri, Senin (19/3/2024) malam.

Dibeberkan juga oleh Ilham Fiqri bahwa penyidik pun sudah memeriksa saksi-saksi khususnya para kliennya. "Sudah ada sekitar 18 orang saksi," jelasnya.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MH mengatakan masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Belum (belum ditetapkan tersangka,red)," ujarnya.

Mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN di Banjarbaru.

Mereka mendatangi kediaman FN untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan.

Hal ini dikarenakan fee kerja sama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN yang juga diketahui sebagai seorang anggota Bhayangkari juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 miliar lebih.

Mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang.


Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 30 Miliar


Korban dalam dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) sepekan terakhir berharap Polda Kalsel juga memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terlapor berinisial FN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved