Berita Banjarmasin

Korban Kasus Investasi Bisnis Solar Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Proses Pencucian Uang

Korban dalam dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar berharap penyidik segera menetapkan tersangka.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Ilham Fiqri. 

Hal ini pun disampaikan oleh M Ilham Fiqri selaku kuasa hukum dari 18 orang yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini.

"Korban berharap diangkat juga TPPU nya," ujar Ilham Fiqri, Senin (18/3/2024) malam.

Bukan tanpa alasan lanjut Ilham Fiqri para korban berharap TPPU-nya diproses karena mengingat banyaknya korban serta besarnya nominal investasi dari para korban.

Bahkan dari 18 korban, Ilham Fiqri mengatakan jumlah kerugian sudah mencapai Rp 8 miliar.

"Dan ini korban sudah bertambah sampai 40-an, dan diperkirakan kerugian sudah mencapai Rp 30 miliar. Dan ada juga satu korban kerugiannya mencapai Rp 4 miliar," jelasnya.

Di sisi lain, Ilham Fiqri mengatakan TPPU diproses untuk bisa menelusuri penggunaan aliran dana milik para korban.

"Apakah benar uang investasi digunakan untuk bisnis solar atau tidak. Kemudian bisa ditelusuri aset-asetnya dan kemana saja aliran dananya," tutupnya. (ran)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved