Berita HSU

Oknum Kades Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di HSU Dituntut Pidana 5 Bulan Denda Rp5 Juta

Setelah persidangan dugaan tindak pidana Pemilu yang mendudukan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten HSU sebagai terdakwa

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Setelah persidangan dugaan tindak pidana Pemilu yang mendudukan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai terdakwa, tinggal menunggu sidang putusan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Setelah persidangan dugaan tindak pidana Pemilu yang mendudukan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai terdakwa, tinggal menunggu sidang putusan.

Terdakwa, A, yang saat dugaan tindak pidana pemilu terjadi merupakan sebagai Kades Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.

Sidangan dipimpin majelis hakim terdiri dari, Gland Nicholas H, Mike Indah Natasha dan Amalina Fikriyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia.

Proses persidangan ini sendiri sudah menyelesaikan pembacaan tuntutan JPU yang menilai terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 490 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Jalin Kerjasama dengan Sekolah di Thailand, SMKN 2 Kandangan Lakukan Pertukaran Siswa dan Guru

Baca juga: Besok THR Pensiunan ASN Meliputi PNS, TNI, Polri, Cair, Taspen: Tidak Ada Potongan

Yakni, melakukan tindak pidana, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Atas itulah, JPU menuntut epada majelis hakim, agar terdakwa A dijatuhi pidana selama 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Mendengar tuntutan ini, kepada majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman dan menyatakan penyesalannya.

Dengan telah selesainya digelar sidang pembacaan tuntutan ini dan terdakwa juga telah menyampaikan tanggapannya, maka sidang kemudian ditunda untuk agenda putusan.

"Sidang selanjutnya, akan kembali dilaksanakan, Senin 25 Maret 2024, pukul 13.00 Wita di PN Amuntai dengan agenda pembacaan putusan," ujar JPU Andris Budianto, Kamis (21/3/2024).

Diketahui, dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita

Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial (medsos).

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved