Narkoba di Kalsel
Sembunyi di Kamar Saat Hendak Ditangkap, Dua Pengedar di Tabalong Ini Sempat Nyaris Telan Sabu
Dua orang pengedar sabu di Tabalong sembunyi di kamar dan sempat nyaris menelan sabu saat hendak diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Tabalong dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kedua warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua yakni WF (28) dan SY (44) ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah rumah di Desa Ampukung. Keduanya merupakan target operasi dari Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Ampukung kata Iptu Joko, kedua pelaku kedapatan bersembunyi di dalam kamar.
Baca juga: Warga Banjarmasin Bikin Pabrik Sabu di Rumah, Ternyata Belajar dari Narapidana
Baca juga: Polres Banjar Gulung Jaringan Narkoba, Ternyata 1 Kg Sabu ditemukan di Kawasan Kelayan A
WF bersembunyi di bawah ranjang sedangkan SY bergantung di atas Kelambu. Bahkan pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti berupa sabu dengan cara menelannya.
"Pelaku WF sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan di dalam mulutnya, namun sempat digagalkan anggota," terang Iptu Joko, Sabtu (23/3/2024).
Saat diperiksa ditemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh WF adalah miliknya yang didapatkan dari SY.
Sedangkan SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya.
Pelaku SY sebut Iptu Joko sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana narkotika.
Saat ini baik WF maupun SY sudah diamankan di Polres Tabalong.
WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel Gerebek Rumah Di Malkon Temon Banjarmasin, Direncanakan Jadi Pabrik Sabu Rumahan
Baca juga: Digerebek Polisi di Rumah, Pengedar di Desa Rangas Ini Tak Berkutik, Terbukti Simpan 4 Paket Sabu
Dari pelaku WF pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu unit handphone warna hijau dan sebuah tas selempang warna biru.
Sedangkan dari pelaku SY disita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, satu timbangan digital kecil warna silver, sebuah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip dan satu unit handphone warna hitam. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.