Narkoba di Kalsel

Sembunyi di Kamar Saat Hendak Ditangkap, Dua Pengedar di Tabalong Ini Sempat Nyaris Telan Sabu

Dua orang pengedar sabu di Tabalong sembunyi di kamar dan sempat nyaris menelan sabu saat hendak diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk Bpost
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dari SY dan WF warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Tabalong dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Kedua warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua yakni  WF (28) dan SY (44)  ditangkap oleh pihak kepolisian di  sebuah rumah di Desa Ampukung. Keduanya merupakan target operasi dari Satresnarkoba Polres Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi.

Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Ampukung kata Iptu Joko, kedua pelaku kedapatan bersembunyi di dalam kamar. 

Baca juga: Warga Banjarmasin Bikin Pabrik Sabu di Rumah, Ternyata Belajar dari Narapidana

Baca juga: Polres Banjar Gulung Jaringan Narkoba, Ternyata 1 Kg Sabu ditemukan di Kawasan Kelayan A

WF bersembunyi di bawah ranjang sedangkan SY  bergantung di atas Kelambu. Bahkan pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti berupa sabu dengan cara menelannya. 

"Pelaku WF sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan di dalam mulutnya, namun sempat digagalkan anggota," terang Iptu Joko, Sabtu (23/3/2024).

Saat diperiksa ditemukan sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu  beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh  WF adalah miliknya yang didapatkan dari  SY.

Sedangkan SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya.

Pelaku SY sebut Iptu Joko sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini baik WF maupun SY sudah diamankan di Polres Tabalong. 

WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan  SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Kalsel Gerebek Rumah Di Malkon Temon Banjarmasin, Direncanakan Jadi Pabrik Sabu Rumahan

Baca juga: Digerebek Polisi di Rumah, Pengedar di Desa Rangas Ini Tak Berkutik, Terbukti Simpan 4 Paket Sabu

Dari pelaku WF pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu unit handphone warna hijau dan sebuah tas selempang warna biru. 

Sedangkan dari pelaku SY disita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, satu timbangan digital kecil warna silver, sebuah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip dan satu unit handphone warna hitam.  (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved