Kabar Kaltim

Sisir Lokasi Bola Sodok, Ini Hasil Operasi Gabungan di Bulan Ramadhan Satpol PP Kota Balikpapan

Sisir lokasi bola sodok, ini hasil operasi gabungan di Bulan Ramadhan Satpol PP Kota Balikpapan

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO/Tribun Jabar/Taufik Ismail
Temuan minuman keras di salah tempat bola sodok atau bola biliar yang berada di kawasan Balikpapan Utara, Minggu (24/3/2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Sisir lokasi bola sodok, ini hasil operasi gabungan di Bulan Ramadhan Satpol PP Kota Balikpapan

Dalam operasi gabungan di Bulan Ramadhan yang dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan masih ditemukan miras di tempat bola sodok atau bola biliar yang berada di kawasan Balikpapan Utara.

Dikutip dari TribunJogja, Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati Apt mengatakan, di Indonesia minuman beralkohol ada 3 golongan, A, B, dan C.

Yang tertinggi kadarnya adalah C.

Baca juga: Situasi Terowongan Nur Mentaya Sampit Kalteng Mendadak Mencekam, Puluhan Pemuda Terlibat Tawuran

Baca juga: Sempat Menangis, Ibu Rumah Tangga Hampir Nekat Akhiri Hidup dari Atas Jembatan Kahayan Palangkaraya

Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi.

Kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20 persen – 45 persen.

Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka.

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Stimulan Pemkot Balikpapan 2024 yang Dibuka untuk Mahasiswa D3-S3

Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda-beda, tergantung dari golongannya.

Untuk golongan C maksimal 30 mL per hari.

"Jadi kalau cuma etanol, asal mengikuti dosis yang dibolehkan, belum akan mematikan. Paling mabuk. Matinya karena berkelahi atau kecelakaan. Kalau digunakan secara kronis (terus menerus), livernya yang kena. Lama-lama mati juga. Tapi tidak langsung," kata Zullies.

"Yang bikin mati itu kalau dicampur bahan berbahaya, obat, atau apapun, dalam dosis melebihi batas amannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Bantul, Agus Tri Widyantara mengatakan, dampak konsumsi miras dapat merusak organ tubuh, mengganggu susunan saraf pusat, hingga berujung pada kematian.

Kemudian, dampak konsumsi miras tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengkonsumsi miras itu saja, tetapi juga bisa dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya.

"Karena, orang dalam kondisi mabuk itu punya emosi yang tidak stabil dan bisa membahayakan orang lain. Apalagi kita sudah sering mendengar terkait tindakan-tindakan kriminal yang banyak dilakukan oleh orang dalam situasi mabuk," katanya kepada awak media di kantor dinasnya, Senin (9/10/2023).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved