Breaking News

Berita HST

Bawa Sajam Bertulisan Jangan 'Dinjam' di Gagangnya, Pemuda HST Ini Digiring ke Kantor Polisi

Kedapatan bawa senjata tajam jenis pisau, warga Jalan Keramat Manjang Hulu Sungai Tengah ini diamankan petugas Polres HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres HST
Barang bukti senjata tajam yang di gagangnya bertulisan ;jangan diinjam'. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Sat Samapta Polres HST mengamankan satu remaja inisial MR (18), warga Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kebupaten Hulu Sungai Tengah

Pasalnya pemuda ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

Uniknya di gagang pisau ini ada tulisan jangan diinjam atau bahasa Indonesianya jangan di pinjam.

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (26/03/2024), Remaja inisial MR (18) tersebut kedapatan tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi bahwa MR diamankan di Jalan umum, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

"MR diamankan saat personel Sat Samapta Polres HST melaksanakan Patroli Rutin menyasar lokasi-lokasi berpotensi terjadi tindak kriminal di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, " Jelasnya. 

Baca juga: Simpan Senpi Rakitan plus 15 Butir Peluru Warga Balangan Ini Ditangkap Petugas, Sempat Mencoba Kabur

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Petugas, Gondol Motor Milik Warga HST Tiga Tahun Lalu

Iptu Priadi mengatakan MR ditangkap bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 centimeter, lebar 3,5 centimeter.

"Hulu pisau terbuat dari kayu dengan panjang 10 centimeter, lebar tiga centimeter tanpa dilengkapi dengan kompang, " Jelasnya. 

Priadi mengatakan MR ditangkap berawal dari adanya giat Patroli oleh Sat Samapta Polres HST dan petugas kemudian melihat beberapa kumpulan orang dan ada seorang laki-laki terlihat mencurigakan. 

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan hulu terbuat dari kayu dan tanpa dilengkapi kompang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, " Jelasnya. 

Priadi pun mengatakan saat diinterogasi petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut MR mengakui senjata tajam tersebut miliknya dan tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum selanjutnya, " Jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved