Berita HST
Bawa Sajam Bertulisan Jangan 'Dinjam' di Gagangnya, Pemuda HST Ini Digiring ke Kantor Polisi
Kedapatan bawa senjata tajam jenis pisau, warga Jalan Keramat Manjang Hulu Sungai Tengah ini diamankan petugas Polres HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Sat Samapta Polres HST mengamankan satu remaja inisial MR (18), warga Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kebupaten Hulu Sungai Tengah.
Pasalnya pemuda ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
Uniknya di gagang pisau ini ada tulisan jangan diinjam atau bahasa Indonesianya jangan di pinjam.
Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (26/03/2024), Remaja inisial MR (18) tersebut kedapatan tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi bahwa MR diamankan di Jalan umum, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"MR diamankan saat personel Sat Samapta Polres HST melaksanakan Patroli Rutin menyasar lokasi-lokasi berpotensi terjadi tindak kriminal di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, " Jelasnya.
Baca juga: Simpan Senpi Rakitan plus 15 Butir Peluru Warga Balangan Ini Ditangkap Petugas, Sempat Mencoba Kabur
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Petugas, Gondol Motor Milik Warga HST Tiga Tahun Lalu
Iptu Priadi mengatakan MR ditangkap bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 centimeter, lebar 3,5 centimeter.
"Hulu pisau terbuat dari kayu dengan panjang 10 centimeter, lebar tiga centimeter tanpa dilengkapi dengan kompang, " Jelasnya.
Priadi mengatakan MR ditangkap berawal dari adanya giat Patroli oleh Sat Samapta Polres HST dan petugas kemudian melihat beberapa kumpulan orang dan ada seorang laki-laki terlihat mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan hulu terbuat dari kayu dan tanpa dilengkapi kompang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, " Jelasnya.
Priadi pun mengatakan saat diinterogasi petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut MR mengakui senjata tajam tersebut miliknya dan tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum selanjutnya, " Jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Polres HST Teguhkan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| Rumah Jadi Arang, Warga Desa Banua Binjai Barabai HST Kalsel Ini Sempat Lari dari Kobarn Api |
|
|---|
| Jago Merah Gegerkan Warga Banua Binjai HST, Api Membesar Dengan Cepat |
|
|---|
| DKPP HST Dorong Kemandirian Pokdakan, 60 Persen Penerima Bantuan Kini Mandiri |
|
|---|
| Diduga Terseret Arus, Bocah di Pandawan HST Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.