Berita HST

Simpan Senpi Rakitan plus 15 Butir Peluru Warga Balangan Ini Ditangkap Petugas, Sempat Mencoba Kabur

Jajaran Polres HST dan Polsek BAS menangkap pria warga Balangan yang miliki senjata rakitan beserta peluru, ini kata petugas

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
IM bersama barang bukti senjata rakitan pluis amunisi saat diamankan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Seorang pria inisial IM (25), warga Desa Ajung, Kelurahan Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan ditangkap Sat Reskrim Polres HST dan Personel Polsek BAS karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan tanpa dilengkapi dengan Izin.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas pada, Senin, (25/03/2024) sekitar pukul 06.30 wita di belakang rumah warga, Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi, Selasa, (26/03/2024) mengatakan bahwa IM ditangkap bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan Laras Panjang, 15 Butir Amunisi Kaliber 5,56 x 45 mm Merek MU5-TJ dan tas punggung warna Merah maron Merek Polo Zett. 

"Tersangka IM ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024. Saat itu, anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus Curanmor di Rumah warga atas nama RH.

Saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Rumah tersebut, ditemukanlah satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya dan setelah di tanyakan kepada pemilik rumah ternyata senjata api rakitan tersebut adalah milik IM, " Jelasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Petugas, Gondol Motor Milik Warga HST Tiga Tahun Lalu

Baca juga: Dua Mobil Tabrakan di Jalan Raya Desa Tampang Hingga Ringsek Berat, Begini Kronologinya

Priadi mengatakan berdasarkan informasi tersebut anggota langsung mencari IM dan pada saat ditemukan, IM berusaha untuk kabur ke belakang rumah tapi berhasil diamankan petugas. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk diproses hukum selanjutnya, " Jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved