Kabar Kaltim
Diduga Dibawah Pengaruh Miras, Seorang Pria Bakar Truk di Halaman Kejari Kutai Timur
Seorang pria berinisial AM (39) beralamat di Desa Marang, Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur nekat membakar truk di halaman Kejari Kotim
BANJRMSINPOST.CO.ID, SANGATTA -Diduga dbawah pengaruh miras, seorang pria bakar rruk di Halaman Kejari Kutim
Seorang pria berinisial AM (39) beralamat di Desa Marang, Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur nekat membakar truk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pada pukul 01.50 Wita dan api berhasil dipadamkan pukul 02.30 Wita menggunakan 4 unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar).
Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bahwa saat AM membakar truk di Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Bawa Sajam Bertulisan Jangan Dinjam di Gagangnya, Pemuda HST Ini Digiring ke Kantor Polisi
Baca juga: Demam Berdarah Dengue Jadi Momok Warga Kukar, Ini Tiga Cara Cegah DBB Sesuai Saran Dinkes
"Sebelum melakukan aksinya AM meminum minuman keras atau alkohol 95 persen dicampur bir satu kaleng dan obat batuk komik 1 kotak, semuanya diminum sendiri oleh AM sehingga pada saat AM melakukan pembakaran kendaraan dalam keadaan mabuk serta dalam pengaruh alkohol," jelas Bonic, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, AM melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitaran lokasi Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Lalu terpal tersebut untuk membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dan selanjutnya AM menyalakan korek api hingga membakar terpal tersebut.
Setelah api menyala dan membakar terpal, AM ke depan mobil membakar sebuah terpal lagi yang ada terpasang di kepala mobil sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutim.
"Adapun motif AM melakukan hal tersebut lantaran sedang frustrasi karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan AM juga dihina oleh teman - temannya dikarenakan belum memiliki pekerjaan," terangnya.
Selama di Sangatta, AM berpindah - pindah masjid untuk tidur.
Tak hanya itu, AM juga melakukan aksi meminta-minta uang di warung-warung untuk membeli makanan.
Status AM juga pernah menikah pada tahun 2008 lalu, namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012.
"Atas aksi tersebut, AM diancam Pasal 187 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan perkara tindak pidana menimbulka kebakaran atau banjir dengan sengaja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Frustrasi Tidak Mendapatkan Pekerjaan, Seorang Pria Bakar Truk di Halaman Kejari Kutim,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.