Berita Banjarmasin
Warga Banjarmasin Simpan Belasan Ribu Butir Ekstasi, Ternyata Mau Diedarkan di Pontianak
Polresta Banjarmasin gagalkan peredaran 13.697 butir ekstasi, sepaket serbuk warna ungu dan sepaket sabu dengan berat 0,65 gram
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menggelar rilis pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (26/3/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi oleh Wakapolresta Banjarmasin, dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, digelar di Mapolresta Banjarmasin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria, yakni Aditya Muhtar alias Adit (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga orang lainnya yaitu Dedy Sutiawan, April Surya Saputra, dan M Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari keempat pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan 13.697 butir ekstasi, dengan berat bersih 5.592,54 gram, sepaket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram, dan sepaket sabu dengan berat 0,65 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah unit mobil, empat buah handphone, dan juga barang bukti lainnya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito memaparkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jema'ah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kerap terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada (18/3/2024) sore.
“Saat pelaku diamankan petugas mendapati 13,5 butir ekstasi dari pelaku,” katanya.
Setelah dilakukannya pengembangan ke rumah pelaku yang ada di Jalan Tembus Mantuil, Kompleks Permata Bunda, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali mengamankan 3 bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram, dan 1 paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram,” kata Sabana.
Dari pengakuan pelaku lanjut Kapolresta, pelaku hanya bertugas untuk menyimpan tablet ekstasi tersebut. Kemudian menyerahkan kepada orang lain yang telah memesan barang tersebut kepada pemiliknya.
“Jadi pelaku Adit ini hanya diupah untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut. Dia disuruh melalui telpon, namun tidak pernah bertemu dengan pemiliknya. Dia diupah Rp 5 juta untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut ke orang yang telah ditentukan,” katanya.
Selanjutnya, petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan berupa untuk mengamankan orang yang ingin mengambil ekstasi tersebut dari tangan Adit.
Alhasil, pada Kamis (20/3) sore, ketiga pelaku tersebut pun berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Komplek Mahatama Regency, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Ketiga pelaku diamankan saat ingin mengambil ekstasi ditempat yang telah dijanjikan melalui pesan singkat,” kata Sabana.
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|
| Yayasan Mahatir Mohammad Zain Beri Subsidi Upah, Guru MI Nurul Islam Yavahut Dapat Rp500 Ribu |
|
|---|
| Viral Menu MBG di SMAN 12 Banjarmasin disebut Basi, Wakasek Beri Klarifikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.