Nasional

Jadwal Cair Sebelum Lebaran 2024, Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu di Sini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024, ini cara cek penerimanya

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Ilustrasi - Kepala Kantor Pos Martapura, Hadi Prayitno, memfoto penerima uang BLT BBM sebesar Rp 300 ribu, Rabu (21/9/2022). Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024, ini cara cek penerimanya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024.

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada awal Maret 2024.

Semula, Airlangga mengatakan, penyaluran BLT Mitigasi Rp 600 ribu dilakukan pada semester pertama tahun ini.

Ketika ditanya kepastian waktu pencairan, Airlangga hanya mengatakan, BLT Mitigasi Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024.

"Mungkin sebelum Lebaran lah," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, BLT Mitigasi Rp 600 ribu cair secepat-cepatnya April 2024.

Sebab, Lebaran 2024 jatuh pada 10-11 April 2024.

CaracCek Penerima BLT Mitigasi Rp 600 Ribu

Rencananya, BLT Mitigasi Rp 600 ribu akan dibagikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Sembari menunggu waktu pencairan BLT Mitigasi Rp 600 ribu, sebaiknya cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp 600 ribu.

Ada dua cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu atau tidak.

Baca juga: Daftar Bansos yang akan Cair Maret 2024 Ini, Penyandang Disabilitas Berat Dapat Rp2,4 Juta per Tahun

Baca juga: Turkam Tahap 2, Pj Bupati HSS Salurkan Bansos ke Angkinang dan Wilayah Pegunungan

Berikut dua cara cek penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu:

1. Melalui Situs Web Kemensos

- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
Masukkan detail yang diperlukan termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved