Nasional

Jadwal Cair Sebelum Lebaran 2024, Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu di Sini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024, ini cara cek penerimanya

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Ilustrasi - Kepala Kantor Pos Martapura, Hadi Prayitno, memfoto penerima uang BLT BBM sebesar Rp 300 ribu, Rabu (21/9/2022). Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024, ini cara cek penerimanya 

Diketahui, BLT Mitigasi dibagikan pemerintah dalam rangka mengantisipasi lonjakan inflasi seiring dengan ada fenomena pergeseran musim panen serta hari besar keagamaan.

BLT Mitigasi Rp 600 ribu untuk menggantikan BLT El Nino yang cair pada akhir tahun lalu.

Besaran BLT Mitigasi adalah Rp 200 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan untuk periode tiga bulan yaitu Januari-Maret 2024.

Sehingga, setiap penerima akan mendapatkan BLT Mitigasi sebesar Rp 600 ribu.

Dalam penyalurannya, BLT Rp 600 ribu akan dievaluasi kembali untuk tiga bulan mendatang.

Kriteria penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu sama seperti BLT El Nino yang disalurkan pemerintah pada akhir tahun 2023.

Data penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian bagi Anda yang pada tahun lalu menerima BLT El Nino, ada kemungkinan untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

Nantinya, BLT MRP Rp 600 ribu disalurkan pemerintah melalui kantor pos. Hal ini juga disampaikan Airlangga pada awal program ini diluncurkan.

Masyarakat akan mendapatkan surat undangan untuk mengambil BLT MRP Rp 600 ribu dari PT Pos.

Dari penyaluran BLT sebelumnya, surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.

Surat undangan itu memuat informasi penerima dan di mana lokasi pencairan BLT MRP Rp 600 ribu.

Mulai dari nama penerima BLT MRP Rp 600 ribu, NIK, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan penerima BLT MRP Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.

Penerima BLT MRP Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved