Berita Tabalong

Bawaslu Tabalong Ingatkan Aturan Mutasi ASN di Pilkada 2024, Imbau Larangan Pergantian Pejabat

Bawaslu Tabalong mengingatkan aturan larangan penggantian pejabat atau mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN)

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong mengingatkan aturan larangan penggantian pejabat atau mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, Sabtu (30/3/2024).

Ia mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan Pasal 71ayat (3) UU Pilkada.

“Dalam hal kepala daerah, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada,” ujarnya.

Baca juga: Syekh Abu Thalhah Dikenal Berkat Guru Sekumpul, Kisah Ulama Kalsel Penyebar Islam di Kutai

Baca juga: Memaknai Paskah Kebangkitan Tuhan

Bahkan ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.6 juta berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Pilkada.

Berdasarkan lampiran PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada tahun 2024 disebutkan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024.

Sehingga terang Mahdan, larangan melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terhitung mulai 22 Maret 2024.

Pembatasan mutasi jabatan ini lanjutnya, karena ASN rentan dijadikan instrumen yang dipolitisasi oleh kepentingan calon kepala daerah yang akan maju sebagai peserta.

Untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pilkada 2024 di setiap
daerah, termasuk di Tabalong telah diatur terkait ketentuan penggantian jabatan untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan setempat.

Berdasarkan amanat UU Pilkada, Bawaslu Tabalong telah menerbitkan surat imbauan
dengan nomor B-014/PM.00.02/K.KS-08/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal imbauan larangan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada pemilihan tahun 2024.

Mahdan berharap kepada para pihak terkait dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut penyelenggaraan pilkada 2024 di Tabalong yang terdiri dari 12 kecamatan dan 131 kelurahan/desa.

Kemudian, lanjutnya, calon peserta Pilkada baik yang diusung oleh partai politik maupun calon perseorangan untuk menaati aturan yang ada sehingga proses Pilkada di
Tabalong bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved