Public Service

Syarat dan Alur Bikin SKCK di Tanahlaut, Bisa Juga Diurus Secara Daring Melalui Aplikasi Ini

Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanahlaut (Tala),  Kalsel cukup mudah.

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
LAPANG - Suasana pelayanan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tala yang lapang dan tak ada antrean, Senin (1/4) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), cukup mudah.

Persyaratannya terpampang jelas di banner yang dipajang di samping loket pelayanan pembuatan SKCK di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di lingkungan mapolres setempat di kawasan Jalan Kemakmuran, Kota Pelaihari.

Ada perubahan persyaratan SKCK merujuk Peraturan Polisi (Perpol) nomor 6 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023. Persyaratan terkini meliputi:

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Gerbang Mentaya 2024 bagi Mahasiswa - Pelajar Kotim Kalteng

Baca juga: Bikin SKCK di Tanahlaut Gampang dan Bisa Langsung Jadi, Setelah Jumatan Tetap Buka

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir/Kenal Diri/Ijazah
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling lambat enam bulan sebanyak enam lembar
- Fotokopi kartu rumus sidik jari
- Fotokopi tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (terbaru)
- Surat pengantar/rekomendasi/kontrak kerja untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri

Sekaligus di samping loket tersebut tertera biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu.

"Terhadap persyaratan rumus sidik jari, bagi yang belum punya maka akan langsung dibantu petugas kami untuk melakukan sidik jari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu," papar Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Intelkam Iptu Abdullah A Ni'am, Selasa (2/4/2024).

Apabila semua persyaratan tersebut telah dilengkapi, jelasnya, maka dokumen SKCK langsung diproses dan bisa ditunggu pencetakan dokumennya.

Pembuatan SKCK tak harus selalu secara offline yakni datang secara fisik ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polres Tala. Pemohon juga bisa mengurusnya secara daring melalui aplikasi Polri Super Apps yang bisa diunduh di Playstore.

Semua dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, KK, dan lainnya tinggal diunggah pada pada aplikasi tersebut. Kemudian membayar biayanya melalui transfer bank yakni BRIVA (BRI Virtual Account).

Ini adalah serangkaian kode unik yang terdiri dari 16/17 digit sebagai nomor rekening tujuan pembayaran SPP/UKT dan pembayaran lainnya.

"Selanjutnya tinggal datang ke loket SKCK dengan menunjukkan bukti pembayaran di BRIVA itu dan akan kami cetak dokumen SKCK-nya," papar Ni'am.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved