Berita HSU

Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres HSU di Pinggir Jalan, Pria Ini Genggam Sepaket Sabu

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali berhasil dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
Barbuk pelaku sabu AN alias Novi Mandak (33) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali berhasil dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Dalam pengungkapan di pinggir jalan di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU ini, diamankan pelaku AN alias Novi Mandak (33).

Bersamanya didapati barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,25 gram dan berat bersih 0,05 gram.

Selain itu, juga ada 1 unit handphone android warna biru navy lengkap dengan sim card dan 1 unit sepeda listrik warna hijau muda.

Baca juga: Pemkab Banjar Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Diikuti 14 Pemuda 7 Desa di Martapura Timur

Baca juga: Ini Cara Dishub Samarinda Urai Penumpukan Kendaraan yang Bisa Timbulkan Kemacetan Lalulintas

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Plt Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, Rabu (3/4/2024), mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang sering dilakukan pelaku.

"AN diamankan Senin,1 April 2024 sore sekitar pukul 16.15 Wita," katanya.

Di awali tim yang dipimpin, Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, melakukan patroli monitoring di sekitar Jalan Kuripan, untuk menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat.

Saat melaksanakan patroli, personel satresnarkoba melihat pelaku AN yang sedang mengendarai sepeda listrik dengan gerak-gerik mencurigakan.

Anggota Satresnarkoba segera menghampiri dan setelah dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri pelaku AN.

Atas temuan itu, pelaku dan beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres HSU guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Ipda Aris.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UURI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres HSU, lanjutnya, berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada tersangka penyalahgunaan narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Tindakan ini juga sejalan dengan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara," ucapnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved