Berita Banjarmasin

H+6 Lebaran 2024, Disnakertrans Kalsel Catat Delapan Aduan Pembayaran THR

H+6 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menerima delapan aduan terkait pembayaran

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - H+6 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menerima delapan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Dari total itu, tercatat ada enam pengaduan yang berhasil terselesaikan. Sedangkan dua laporan lainnya sedang dalam proses.

Kedua perusahaan yang belum menunaikan pembayaran THR tersebut bergerak di bidang pariwisata dan telekomunikasi.

“Setelah kami mediasi antara perusahaan dan karyawan, ada kesepakatan untuk menunaikan THR setelah Lebaran. Nanti kita konfirmasi lagi kepada pihak terkait,” kata Mediator pada Disnakertrans Kalsel, Rasidi, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Usai Lebaran 2024, Penjahit di Banjarmasin Banjir Seragam Resepsi Perkawinan

Baca juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Ivan Gunawan Beber Tujuannya Terbang ke Dubai dan Uganda: Tekad Bulat

Rasidi menyebut, sejatinya perusahaan berkomitmen menunaikan THR karyawan. Namun, perusahaan beralasan mengalami kesulitan keuangan.

Pihaknya juga memaklumi kondisi tersebut. “Mereka [pengusaha] mengaku bahwa pendapatan sulit, tapi tetap berupaya untuk menunaikan THR setelah Lebaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menekankan pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja diserahkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, regulasi pemberian THR kepada pekerja/buru juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.

“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja/buruh dan keluarganya menyambut hari raya,” tegasnya.

Irfan menerangkan pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil. Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Ditanya terkait sanksi jika perusahaan mengabaikan pemberian THR, Irfan mewanti-wanti ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apabila didapati ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, tegasnya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved