Berita Banjarmasin
H+6 Lebaran 2024, Disnakertrans Kalsel Catat Delapan Aduan Pembayaran THR
H+6 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menerima delapan aduan terkait pembayaran
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - H+6 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menerima delapan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Dari total itu, tercatat ada enam pengaduan yang berhasil terselesaikan. Sedangkan dua laporan lainnya sedang dalam proses.
Kedua perusahaan yang belum menunaikan pembayaran THR tersebut bergerak di bidang pariwisata dan telekomunikasi.
“Setelah kami mediasi antara perusahaan dan karyawan, ada kesepakatan untuk menunaikan THR setelah Lebaran. Nanti kita konfirmasi lagi kepada pihak terkait,” kata Mediator pada Disnakertrans Kalsel, Rasidi, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Usai Lebaran 2024, Penjahit di Banjarmasin Banjir Seragam Resepsi Perkawinan
Baca juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Ivan Gunawan Beber Tujuannya Terbang ke Dubai dan Uganda: Tekad Bulat
Rasidi menyebut, sejatinya perusahaan berkomitmen menunaikan THR karyawan. Namun, perusahaan beralasan mengalami kesulitan keuangan.
Pihaknya juga memaklumi kondisi tersebut. “Mereka [pengusaha] mengaku bahwa pendapatan sulit, tapi tetap berupaya untuk menunaikan THR setelah Lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menekankan pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja diserahkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
Pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, regulasi pemberian THR kepada pekerja/buru juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja/buruh dan keluarganya menyambut hari raya,” tegasnya.
Irfan menerangkan pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil. Adapun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Ditanya terkait sanksi jika perusahaan mengabaikan pemberian THR, Irfan mewanti-wanti ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apabila didapati ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, tegasnya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.
“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Banjarmasinpost.co.id
Lebaran 2024
Disnakertrans Kalsel
Provinsi Kalimantan Selatan
tunjangan hari raya
| Warga Mengeluh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di SPBU, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Pertamina |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan di Kampung Hijau Banjarmasin Dipenjara 13 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding |
|
|---|
| Heboh Keluhan Motor Brebet Diduga Imbas Pertalite, Komisi III DPRD Kalsel Bakal Panggil Pertamina |
|
|---|
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek |
|
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.