Narkoba di Kalsel

Tetap Pada Tuntutan, JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Perkara TPPU Lian Silas

JPU dalam perkara dugaan TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming dengan terdakwa Lian Silas kekeh pada tuntutannya

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas, Selasa (16/4/2024). 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming dengan terdakwa Lian Silas kekeh pada tuntutannya.

Hal ini disampaikan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin, Wayan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Selasa (16/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak selaku Ketua Majelis Hakim ini sendiri dengan agenda tanggapan dari JPU atau replik atas pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa beberapa waktu lalu.

Dalam tanggapannya, JPU pun menyampaikan fakta-fakta persidangan dan mayoritas sudah diungkapkan saat pembacaan tuntutan.

Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Terdakwa Lian Silas Akui Terima Dana dari Fredy Pratama

Baca juga: Sertifikat Sejumlah Aset Milik Terdakwa Perkara TPPU Lian Silas Statusnya Diblokir

Baca juga: Saksi Satria Gunawan Sebut Aliran Dana dari Terdakwa TPPU Lian Silas Sebagai Utang

Dan pada kesimpulannya, JPU pun meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.

"Kemudian menerima tuntutan JPU sebagaimana yang sudah disampaikan pada Selasa 26 Maret 2024," ujar Wayan.

JPU sendiri berkeyakinan terdakwa Lian Silas terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5 tahun penjara, serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Seperti diketahui, Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Baca juga: Teman SD Fredy Pratama Jadi Saksi Perkara TPPU Lian Silas, Pinjamkan Nama Untuk Sertifikat Tanah

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved