Berita Tabalong

Disdukcapil Tabalong Bakal Pasang Mesin ADM, Tingkatkan Pelayanan Kependudukan di Tabalong

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong bakal mengadakan mesin Ajungan Dukcapil Mandiri (ADM)

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Petugas Disdukcapil Kabupaten Tabalong memberikan pelayanan kepada warga di Mal Pelayanan Publik, Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong bakal mengadakan mesin Ajungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang akan di tempatkan pada beberapa titik di Kabupaten Tabalong.

Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice, ADM akan dipasang di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Tabalong. Sementara untuk wilayah tengah sudah ada Mall Pelayanan Publik di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Pada saat pelaksanaan Forum Komunikasi Publik perihal standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2024, di Pendopo Bersinar, Rabu (17/4/2024) Rowi menyampaikan rencana penempatan ADM tersebut.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tabalong. Selain itu mempermudah dan mendekatkan masyarakat dalam mengurus administrasi.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tajaupecah Dievakuasi ke Kamar Jenazah RSHB, Terluka Parah di Kepala

Baca juga: Sempat Didukung AHY, Ibnu Sina Tak Ada di Daftar Kader Demokrat yang Disiapkan Maju di Pilkada 2024

Tidak kalah penting, program lainnya yang sudah dijalankan yakni bekerjasama dengan pihak desa. Sehingga beberapa dokumen kependudukan bisa diurus dan dibantu oleh pihak desa, tanpa warga yang datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tabalong.

Beberapa program yang telah dilaksanakan Dukcapil Kabupaten Tabalong kata Rowi merupakan hasil dari kegiatan FKP di tahun sebelumnya. Sehingga ia berharap adanya FKP pada tahun 2024, bisa kembali memperoleh pelayanan baru untuk mempermudah masyarakat dan memperbaiki layanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyampaikan, dalam FKP yang dilaksanakan, harus mengedepankan komunikasi yang bersifat dua arah. Dimana masyarakat selaku pengguna layanan dapat mengusulkan, memberikan masukan dalam cara penyelenggaraan pelayanan publik.

"Dalam hal ini, pemerintah atas layanan yang diterima dan dirasakan, perlu menyamakan persepsi dan menetapkan standar tentang bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, adil, transparan dan akuntabel," kata Hj Hamida.

Ia pun menyampaikan dibutuhkan ide dan pemikiran yang solusi dan inovatif guna mewujudkan cita-cita bersama yakni membangun daerah dan sejahtera untuk kehidupan masyarakat.

Hj Hamida juga berharap apa yang dihasilkan dalam FKP dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Tabalong.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved