Tajuk

Menanti Putusan MK

Semua tim perserta sengketa pemilu menunggu penuh harap putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4/2024)

Editor: Irfani Rahman
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Calon presiden 01, Anies Baswedan, saat memberikan pernyataan dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat keputusan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4) depan. Semua pihak yang bersengketa, baik pemohon dari Tim AMIN (Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar) dan Tim Ganjar – Mahfud serta termohon Tim Prabowo – Gibran tentu saja tengah menunggu penuh harap putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, pun dengan para pendukungnya, KPU juga Bawaslu.

Hasil putusan MK tentang PHPU ini menjadi tonggak sejarah bagi pihak mana pun baik pemohon maupun termohon. Jika permohonan pemohon dikabulkan, maka ada sejumlah kemungkinan, diantaranya Pilpres bakal digelar ulang. Namun sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka Indonesia dipastikan akan dipimpin pasangan presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Proses Pilpres di Indonesia sejak era reformasi memang tidak semulus masa Orde Baru karena penuh dinamika. Ada ketidakpuasan atas hasil pemungutan suara, dugaan kecurangan, dugaan pelanggaran hukum dan kontroversi lainnya, kemudian disengketakan di Mahkamah Konstitusi.

Meminjam telaahan pakar hukum tata negara Profesor Denny Indrayana, dia memprediksi setidaknya ada 4 kemungkinan putusan MK. Pertama, MK menolak seluruh permohonan, namun memberi catatan dan usulan perbaikan Pilpres (menguatkan keputusan KPU).

Baca juga: Sampaikan Sambutan di Haul Datu Kelampayan, Sahbirin Sebut Acil Odah Bacalon Gubernur Kalsel 2024  

Baca juga: Melihat Peluang Dinasti Politik Sejumlah Pejabat di Kalsel pada Pemilu 2024

Kedua, mengabulkan seluruh permohonan baik dari tim Paslon 01 maupun 03 (mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, menggelar pemungutan suara ulang diantara kedua pemohon). Ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan, yakni mendiskualifikasi Gibran.

Dan yang keempat, mengabulkan sebagian permohonan, membatalkan kemenangan Gibran dan hanya Prabowo dilantik jadi presiden.

Terlepas dari apakah prediksi opsi putusan MK tersebut salah satu diantaranya terwujud, namun ada baiknya pihak yang bersengketa, pemohon maupun termohon agar bersiap, menerima hasil putusan dengan sikap bertanggung jawab, dewasa, serta mengutamakan kepentingan demokrasi demi kestabilan negara.

Patut diingat, sengketa Pilpres yang berlarut-larut malah membawa dampak negatif pada bangsa dan negara. Kesejahteraan rakyat, kemakmuran bangsa dan negara harus di atas kepentingan politik, golongan maupun pribadi. Bukankah muara dari demokrasi salah satunya adalah tercapainya kesejahteraan? Semoga Indonesia menjadi lebih baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved