Berita Banjarmasin

Pengamat Hukum ini Sebut Syarat Napi Mendapatkan Remisi Hendaknya Diperketat

Menurut Pengamat Hukum, Dr Muhammad Pazri SH MH terkait pemberian remisi, sebaiknya dalam penerapannya hendaknya syaratnya diperketat

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/istimewa
Praktisi Hukum, Dr Muhammad Pazri SH. MH. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemberian remisi untuk narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan mendapat tanggapan Pengamat Hukum, Dr Muhammad Pazri SH MH.

Menurutnya, terkait pemberian remisi, sebaiknya dalam penerapannya hendaknya diperketat persyaratan-persyaratannya.

Dibeberkannya, ada penggolongan khusus dan juga ada tim penilai pengawas khusus, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang dalam ketentuannya tidak membeda-bedakan hak narapidana sehingga mulai dari tindak pidana umum, narkotika hingga tipikor sah saja untuk mendapatkan remisi.

Karena sangat jelas syarat remisi bagi narapidana yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan baik dan penilaian tersebut harus benar-benar dilakukan.

Di satu sisi pemberian remisi meringankan terpidana namun di sisi lain juga seolah tidak memberikan efek jera. Namun Pasal 34A dalam PP Nomor 99 tahun 2012 mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Syarat ini khusus untuk beberapa narapidana seperti narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Dalam syarat tersebut, narapidana harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kesediaan untuk bekerja sama ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian syarat kedua khusus terpidana kasus korupsi, harus membayar lunas membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Dan ini harus dioptimalkan implementasi dan penerapannya.

Padahal Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b dimaksudkan sebagai upaya menimbulkan efek jera terhadap kejahatan luar biasa harus dioptimalkan.

Pemberian remisi hendaknya harus dibuat pengelompokan berdasarkan jenis narapidana. Seperti tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba aturannya tidak disamakan untuk ketentuan remisinya karena kejahatannya sangat berdampak di masyarakat. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved