Narkoba di Kalsel

Rumah Sewaan Digeledah, Pasutri di Desa Namun Tabalong Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu

Pasutri yang menyewa rumah di Desa Namun, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena edarkan sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Pasutri di Desa Namun ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena edarkan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menyewa rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Keduanya merupakan bagian dari pengedar narkoba di Kabupaten Tabalong yang ditangkap usai pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya yakni MA. 

Pasangan suami istri ini yakni IRF (36) dan HM (30). Keduanya ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan barang bukti di rumah sewaan yang mereka tinggali. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: Tangkap Pemuda Pengangguran di Bontang Barat, Polisi Amankan 4 Paket Sabu Siap Edar

Baca juga: Peredaran 23 Kg Sabu di Medan Digagalkan, Pelaku Diringkus di Satu Apartemen di Jalan Gelas

Menrurutnya, IRF dan HM diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan keduanya, berawal dari diamankannya pelaku MA (27) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang saat itu berada di rumah IRF dan HM dan juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya.

"Petugas kemudian menanyakan kepada IRF dan HM, namun keduanya menyanggah keterangan tersebut,” ungkap Iptu Joko, Kamis (18/4/2024).

Tentunya petugas pun tidak percaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu  di dalam lemari di ruang tamu rumah tersebut. 

“Keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah milik mereka,” Imbuh Iptu Joko.

Baca juga: Warga Kertak Baru Banjarmasin Diringkus Buser Menyamar, Tersangka Minta Polisi Datang Ambil Sabu

Baik IRF dan HM kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Terhadap penangkapan keduanya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  dengan berat bersih 5,35 gram, satu botol kecil, satu timbangan digital kecil warna silver, satu pack plastik klip, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu teko warna bening serta dua gawai warna biru dan hijau. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved