Narkoba di Kaltim

Tangkap Pemuda Pengangguran di Bontang Barat, Polisi Amankan 4 Paket Sabu Siap Edar

Seorang pemuda berinisial DSA diringkus personel Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Bontang
DSA pemuda 18 tahun diamankan polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Seorang pemuda berinisial DSA diringkus personel Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 18 tahun itu ditangkap di Jalan Sidorejo, RT 21, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis 18 April 2024 dini hari.

DSA tak berkutik saat diringkus karena polisi berhasil menemukan barang bukti 4 paket sabu siap jual seberat 3,09 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan penangkapan pemuda 18 tahun tersebut.

Baca juga: Peredaran 23 Kg Sabu di Medan Digagalkan, Pelaku Diringkus di Satu Apartemen di Jalan Gelas

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus, Delapan Paket Sabu Jadi Bukti

Penangkapan tersangka, bebernya berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

Dari keterangan tersangka,  sabu itu baru diambil dan rencananya akan diedarkan lagi.

"Ada 4 paket sabu yang didapat," ucap AKP Rihard di untuk daerah di Bontang, Kalimantan Timur. 

Menurut Rihard dari pengakuan tersangka barang haram tersebut baru akan dijual kepada orang lain.

"Namun, untuk asal usulnya masih kami dalami," beber AKP Rihard. 

DSA merupakan warga RT 26 Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru. Ia diketahui dalam posisi menganggur.

Baca juga: Ringkus Pengedar Sabu di Tanahbumbu, Petugas Temukan Belasan Paket Sabu Seberat Lebih Setengah Kilo

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit motor, 1 bungkus plastik klip dan 1 handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Mendalami Asal Asul 4 Poket Barang Haram yang Dimiliki Warga Satimpo Bontang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved