Berita Tabalong

Kuras Uang Korban Rp10,5 Juta dari Kartu ATM Temuan, Warga Mabuun Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Menguras uang dengan menggunakan kartu ATM temuan, seorang pria berinisial MKAL (23, warga Mabuun Kecamatan Murung Pudak  Tabalong dibekuk

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Pelaku MKAL (23, warga Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, dibekuk petugas kepolisian karena menguras uang di rekening ATM yang ditemukannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sempat berhasil menguras uang dengan menggunakan kartu ATM temuan, seorang pria berinisial MKAL (23, warga Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, dibekuk petugas kepolisian.

Pelaku, MKAL, melakukan aksinya di sebuah Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Stadion kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Kamis (4/4/2024) pagi.

Dari aksinya ini, pemilik kartu ATM, SAD (68) warga kelurahan pembataan kecamatan Murung Pudak, harus menjadi korban, karena kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp10,5 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (20/4/2024) pagi, membenarkan mengamankan pelaku, MKAL, terkait dugaan tindak pidana pencurian

Baca juga: Deadline Senin, Ini Link, Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67 Tahun 2024

Baca juga: Ini Cara Dapatkan Dana Pelatihan Rp 4,2 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 66 yang Sudah Resmi Dibuka

"Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan, MKAL, Senin (18/4/2024) malam," katanya.

Dugaan pencurian yang dilakukan pelaku, MKAL, bermula, Selasa (2/4/2024) malam ketika korban SAD, sebelum berangkat bekerja mampir ke ATM di Jalan Stadion kelurahan Pembataan untuk mengambil uang sebanyak Rp2 juta.

Kemudian pada Kamis (4/4/2024) pagi korban melaporkan kepada pihak bank telah kehilangan Kartu ATM dan membuat Kartu ATM baru

Selesai kartu ATM tersebut dibuat korban kemudian mengecek saldo dan terkejut karena saldo di rekening berkurang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp10,5 juta.

Korban kemudian melakukan pengecekan ke bank dan terlihat ada enam kali penarikan uang menggunakan kartu ATM, hingga total Rp10,5 juta.

“Dari hasil penyelidikan polisi diketahui terdapat kelalaian dari korban yakni ada kealpaan mengambil kembali kartu yang masih tertancap di mesin ATM," ungkap Joko.

Kartu ATM yang tertinggal itu kemudian ditemukan pelaku dan berhasil melakukan penarikan uang milik korban.

Sementara itu, pelaku yang akhirnya bisa diungkap dan diamankan mengaku sama sekali tidak mengenal korban dan juga tidak tahu PIN dari kartu ATM tersebut.

Ketika itu pelaku mengaku mencoba transaksi dengan pin bawaan yang ternyata sesuai dan kemudian pelaku mengambil uang dari tabungan milik korban tersebut.

"Saat ini pelaku MKAL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 lembar baju warna putih dan 1 buah senapan angin," katanya.

Joko juga mengimbau kepada masyarakat
agar bisa memeriksa kembali sebelum keluar dari anjungan agar ada barang bawaan pribadi yang masih tertinggal.

“Kami rasa pihak Bank pasti juga sudah menyampaikan pada awal pembuatan kartu ATM agar mengubah PIN ( Personal Identification Number ) atau dalam bahasa Indonesia adalah sandi bawaan menjadi nomor PIN pribadi," ucapnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved